Kemenag Lebong Sosialisasikan PMA No.28 Tahun 2013

Bengkulu (Informasi dan Humas) 3/5 - Dalam rangka meningkatkan profesionalitas, kinerja, efektivitas dan efesiensi Pelaksanaan tugas Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kementerian Agama, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong, Drs.H.Mulya Hudori,M.Pd menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 28 tahun 2013 tentang Disiplin Kehadiran PNS di Lingkungan Kementerian Agama. Kegiatan sosialiasi yang digelar di Aula Kantor Kemenag Lebong itu dimulai pukul 09:00 WIB yang diikuti oleh seluruh Pegawai Kementerian Agama Kabupaten Lebong, mulai dari kepala Sekolah, Guru, Kepala KUA Kecamatan dan Pegawai Kantor Kemenag Kabupaten Lebong. Mulya Hodori, dalam arahannya mengungkapkan bahwa, PMA Nomor 28 tahun 2013 merupakan penegasan dari PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil dan tentunya hal itu harus disosialisasikan kepada PNS khususnya PNS Kementerian Agama. "Ini sangat penting untuk disosialisasikan karena menyangkut hak dan kewajiban PNS sebagai abdi negara dan abdi masyarakat," ujarnya. Ia juga menerangkan bahwa, sesuai dengan PMA itu khususnya pada pasal 3, PNS Kementerian Agama wajib memenuhi jam kerja selama 7,5 jam per hari mulai hari senin hingga jumat dengan ketentuan hari senin sampai hari kamis hadir pukul 07:30 sampai pukul 16:00 WIB dengan waktu istirahat pukl 12:00 sampai pukul 13:00. khusus hari Jumat hadir pukul 07:30 sampai pukul 16:30 dengan waktu istirahat pukl 11:30 sampai dengan pukul 13:00. Hal penting lainya yang disosialisasikan adalah PNS Kementerian Agama wajib untuk mengisi daftar hadir pada setiap hari kerja dengan menggunakan sistem daftar hadir elektronik dan hanya bisa melakukan absen manual jika mesin sidik jari rusak atau dalam ada ganguan teknis lainnya. Untuk itu ia berharap kepada jajaranya untuk dapat memahami dan mamatuhi PMA Nomor 28 tahun 2013 karena sejak awal tahun 2012 lalu seluruh PNS Kementerian Agama mulai dari Kantor Urusan Agama hingga Kantor Kemenag sudah menggunakan absensi elektronik sehingga tidak ada alasan untuk mangkir atau tidak memanfaatkan absen elektronik. Penulis : Jaja Editor : H.Nopian Gustari

TERKAIT

Wilayah LAINNYA