Tingkatkan Informasi Layanan Nikah, Ka. KUA Bermani Ilir Sampaikan PMA Nomor 22 Tahun 2024

kepala KUA kecamatan Bermani ilir saat melakukan pencatatan nikah di desa talang pito beberapa waktu lalu, Jum’at (01/11/24).

Kepahiang, (HUMAS) --- Dalam upaya meningkatkan informasi layanan nikah khususnya pada kantor urusan agama kecamatan Bermani ilir, Kepala KUA kecamatan Bermani ilir Ali Akbar, SH.I, MH terus mensosialisasikan PMA NOMOR 22TAHUN 2024 khususnya terkait waktu pendaftaran nikah. Informasi ini penting disampaikan agar dapat di ketahui semua masyarakat untuk kepentingan pendaftaran nikah. seperti yang dilaksanakan kepala KUA kecamatan Bermani ilir saat melakukan pencatatan nikah di desa talang pito beberapa waktu lalu, Jum’at (01/11/24).

Dalam sambutannya sebelum melakukan tugasnya sebagai penghulu, kepala KUA menyampaikan salah satu pasal terkait dengan waktu pendaftaran nikah. Bagi masyarakat dikecamatan Bermani ilir yang akan melakukan pendaftaran nikah di KUA kecamatan Bermani ilir ataupun di KUA manapun kata kepala KUA maka berkas permohonan kehendak nikah sudah wajib didaftarkan minimal 10 hari sebelum pelaksanaan akad nikah. Ketentuan tersebut tidak termasuk hari libur, tanggal merah dan cuti bersama. Bukan tanpa alasan, kata kepala KUA, ketentuan tersebut dimaksudkan agar pada masa senggang yang ada dipergunakan sebagai waktu untuk melakukan pemeriksaan baik dokumen atau jika dimungkinkan akan ada hal lain yang menyangkut informasi kedua calon mempelai. Diwaktu itu juga KUA akan mengumumkan kehendak nikah tersebut untuk diketahui khalayak banyak tentang akan terjadinya peristiwa nikah tersebut.

Lebih lanjut agar seluruh masyarakat mengetahui serta memahami juga mematuhinaturan yang ada demi tertibnya semua administrasi nikah khususnya di kecamatan Bermani ilir.


TERKAIT

Berita LAINNYA