Kepahiang (Humas) --- Kemenag Kab. Kepahiang pada hari Selasa (23/03) lalu, mendapatkan sertifikasi balik nama kepemilikan tanah Madrasah Terpadu dari tanah yang sebelumnya telah di hibahkan dari Pemkab Kepahiang. Pada saat ini Sertifikat tersebut sudah balik nama menjadi atas nama pemerintah Republik Indonesia, Kementrian Agama Kab. Kepahiang.
Acara penyerahan sertifikat tanah tersebut berlangsung Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Kepahiang. Acara serah terima ini di hadiri oleh Ka. BPN, Romeli Santiago, Ka. Kemenag Kepahiang, H. Arsan S Ibrahim, S.Ag. M.HI, Kasi Madrasah, Rusiati, S.Ag. Kasi Haji, Zulfakar Alamsyah, S.Ag dan di hadiri juga oleh pejabat jajaran Kantor BPN Kab. Kepahiang.
Sertifikasi ini merupakan bukti kepemilikan sebagai bentuk pengamanan hukum atas BMN serta wujud pelaksanaan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Aturan itu yang mengamanatkan agar seluruh Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah yang dikuasai Pemerintah Pusat/Daerah harus disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia/Pemerintah Daerah.
Dalam pertemuan ini, Kakan Kemenag Kepahiang, H. Arsan sangat mengapresiasi kegiatan yang dilakukan BPN Kab. Kepahiang, Seperti diketahui dengan terbitnya sertifikat kepemilikan tanah ini dapat membantu proges pembangunan yang akan dilakukan di madrasah terpadu.
‘’Sertifikat resmi menjadi modal awal dalam peningkatan mutu madrasah baik sarana gedung atau bantuan lain dari pusat kedepannya,’’ kata Kakan Kemenag
Tentu dengan di berikannya sertifikat ini dapat menjadi harapan tersendiri bagi keluarga besar kantor Kemenag untuk perkembangan dan kemajuan madrasah di Kab. Kepahiang. (red)