Kemenag Kepahiang Koordinasi Dengan Kabag Kesra Pemerintah Daerah

Adanya isu tentang Imam Desa yang di politisir oleh Kepala Desa demi kepentingan politik maka Kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang Drs. Hamdani. M.Pd melakukan koordinasi dengan Kabag kesra Pemerintah Daerah kabupten Kepahiang Saukani, S.Ag.

Pada  pertemuan yang dilaksanakan di KUA Kecamatan Kepahiang Rabu, 12 februari 2014 kemarin, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang Drs. Hamdani. M.Pd mengajak duduk bersama dengan Kabag Kesra untuk membahas isu tersebut, dimana diketahui bahwa seluruh perangkat agama baik imam, bilal, gharim dan muazin yang di SK kan oleh Kepala Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang tersebut mendapat honor dari Pemerintah Daerah Kepahiang setiap bulannya selain Penyuluh Agama Honorer yang memang di beri honor dari DIPA Bimas Islam.

Menurut Kabag kesra Pemerintah Daerah kabupten Kepahiang Saukani, S.Ag. untuk perangkat agama tahun 2015 nantinya kita lakukan Tes dalam penetapan imam, bilal, gharim dan muazin namun pelaksanaan tesnya dilaksanakan pada bulan Oktober 2014 dan mulai saat ini kita berikan surat edaran kriteria ataupun kisi – kisi tentang perangkat agama, sehingga setiap perangkat agama yang ada di kabupaten Kepahiang ini dapat mempersiapkan diri pada tes tersebut, disamping itu kita beri masa jabatan paling lama 3 atau 5 tahun, sehingga tidak ada Perangkat agama terutama Imam Desa yang dipolitisir dari Kepala Desa dan adanya regenerasi.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang Drs. Hamdani. M.Pd menyambut baik usul tersebut dan pihak Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang akan menganggarkan pembinaan perangkat agama ditahun anggaran 2015 nanti untuk membentuk perangkat agama yang berkualitas, sehingga Perangkat agama yang terpilih nanti memang benar – benar pernagkat agama yang teseleksi melalui tes dan mendapat pembinaan dari  Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang. Karena diketahuai beberapa imam desa ada hanya memiliki pengetahuan tentang agama seadanya ini karena imam tersebut tidak teseleksi dengan baik, hanya mendapat rekomendasi dari Kepala Desa.

Penulis : Umardani Deden

Editor : H. Nopian Gustari


TERKAIT

Wilayah LAINNYA