Kemenag Kaur Usulkan Perda Wajib Baca Al Quran

Bengkulu (Informasi dan Humas) 17/6 - Dalam rangka untuk menindaklanjuti PP no 55 tahun 2007 tentang pendidikan Agama dan keagamaan dan untuk menerapkan nilai-nilai ajaran Agama Islam yang terkandung dalam Al Quran, maka H. Arsan Suryani selaku Kemenag Kaur mempunyai gagasan untuk mengusulkan Perda yang mewajibkan siswa/wi sekolah dan calon pengantin untuk bisa baca AlQuran dan belajar AlQuran sejak dini.

“Draf usulan perda tersebut sudah kami sampaikan kepada Bupati Kaur dan DPRD Kabupaten Kaur beberapa waktu yang lalu dan juga ditembusan langsung kepada Sekjen kemenag RI, Kanwil Kemenag Bengkulu, DIKNAS, dan MUI Kabupaten Kaur” kata Kemenag Kaur pada  Selasa (16/6)  saat menerima kunjungan Sekwan DPRD Kabupaten kaur Alian Suhadi, SPd.
Alian Suhadi mengatakan bahwa perda tersebut dalam waktu akan segera di bahas di DPRD, dan mudah-mudahan dapat segera di sahkan. (puji_)

Redaktur : H. Nopian Gustari


TERKAIT

Wilayah LAINNYA