Bengkulu (Informasi dan Humas) 4/9- Sosialisasi Pendataan Ulang PNS Secara elektronik (e-PUPNS Tahun 2015) yang diselenggarakan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah oleh Pejabat Yang Melaksanakan Tugas (PYMT) H. Airin, S. Ag, dilaksanakan pada Rabu 02/9 Tahun 2015 di Aula Sakinah Komplek Perkantoran Desa Renah Semanek Kecamatan Gunung Bungkuk kabupaten Benteng.
Acara di buka secara resmi oleh PYMT Kemanag Benteng dan di hadiri oleh para pegawai Kemenag Benteng, termasuk satker binaan MAN dan MIN se Kabupaten Benteng dan Kepala KUA Kecamatan dalam sosialisasi tersebut.
PYMT Kankemenag Benteng H. Airin menyampaikan bahwa Undan udang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara(ASN) menegaskan untuk menjamin keterpaduan dan akurasi data dalam sistem informasi ASN, setiap instansi pemerintah wajib melakukan pemutakhiran data secara berkala dan di sampaikan kepada BKN.
Untuk memperoleh data seluruh PNS yang akurat, terpercaya dan terintegrasi dalam rangka mendukung mengelola manajeman ASN, telah di tetapkan peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 tentang pedoman pelaksanaan pendataan ulang PNS secara Elektronik (e-PUPNS) Tahun 2015.
Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik yang selanjutnya di singkat e-PUPNS adalah proses pendataan ulang PNS melalui sistem tehnologi informasi yang meliputi tahap pemutakhiran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verivikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat/daerah sesuai dengan kewengan yang di miliki.
Sistem e-PUPNS merupakan suatu sistem yang di bangun dengan tekhnolgi berbasis web. Saat ini untuk pengguna dapat mengakses dengan menggunakan web browser melalui alamat http;//pupns.bkn.go.id. PUPNS terakhir yang pernah diselenggarakan pada tahun 2003 masih menggunakan formulir yang harus di isi secara manual oleh masing masing PNS, sedangkan pada tahun 2015 ini menggunakan metode yang berbeda karena seluruh tahapnya dilaksanakan secara elektronik menggunakn media internet sehingga bisa di akses oleh semua PNS dari mana saja.pelaksanaan e PUPNS di mulai sejak 1 September – 31 Desember, termasuk proses verifikasi dan validasi.
Satu penegasan dalam e-PUPNS 2015 yang di tegaskan Badan Kepegawaian Negara, “BAGI PNS YANG TIDAK MENGIKUTI e-PUPNS, MAKA AKAN DI ANGGAP SUDAH BERHENTI/ PENSIUN DAN TIDAK BERHAK MEMPEROLEH PELAYANAN KEPEGAWAIAN”, tegas Airin.
Penulis : Guntur **
Redaktur: H.Nopian Gustari