Ka.Subbag TU Kemenag Seluma Paparkan Aturan Cuti Bagi PNS

Bengkulu (Informasi dan Humas) 5/5- Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seluma H.Ahmad Tarmizi,M.Ag melalui Urusan Kepegawaian Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seluma Idi Syatriawan,S.Sos menjelaskan tentang aturan – aturan Cuti Bagi Pegawai Negri Sipil dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seluma.

Dalam penjelasan Idi kepada kami selaku petugas Website Kemenag Seluma, sebenarnya Cuti ini adalah Hak semua Pegawai Negeri Sipil yang bertugas dikementerian agama, hanya saja banyak PNS yang tidak mau Cuti kalau bukan terpaksa jelas idi.

Lanjut Idi kami bagian Kepegawaian Kemenag Seluma siap memproses kalau ada yang mau Citi,Contohnya Citi Tahunan,Besalin,Karna Alasan Penting,Sakit dan Masih Banyak lagi macam – macam Cuti, kesemuanya ini ada aturannya Papar Idi.

Sementara itu Kepala Kantor kementerian Agama Kabupaten Seluma H.Sipuan,S.Ag.MM disaat kami temui diruang kerjanya menjelaskan tentang aturan Cuti, benar adanya yang dijelaskan oleh penanggung jawab Kepegawain tadi,dan kepada semua PNS baik dari Struktural atau Fungsional kalau masalah Cuti itu sama tidak ada bedanya ungkap Ka.Kemenag.

Lanjut Kepala Kemenag maka dari itu kalau PNS kita yang mau mengajukan Cuti silahkan karna cuti ini adalah Hak Pegawai Negeri Sipil, akan tetapi wajib meminta persetujuan dari atasan terkecuali Cuti Sakit ungkapnya. 

Ka.Kemenag berharap kepada PNS di Jajaran Kementerian Agama Kab.Seluma bagi yang akan menjalankan Cuti karna ada kepentingan lain,silahkan mengajukan Cuti du urusan Kepegawaian Kementerian Agama Kab. Seluma asalkan sesuai dengan aturan serta diberi Izin oleh atasananya masing – masing. 

Penulis : Mb/C **
Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Wilayah LAINNYA