Kasi Bimas Islam Kemenag RL Pantau Pendirian Rumah Ibadah

Bengkulu (Informasi dan Humas) 30/9- Bengkulu (Informasi dan Humas) 24/9- Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Rejang Lebong yang dalam hal ini diwakili oleh Kasi Bimas Islam Drs. Akhmad Hafizuddin, MHI beserta Ketua MUI Kab. RL, Ketua FKUB Kab. RL, Ketua LDI Kab. RL, Ketua BAZNAS Kab. RL, STAIN Curup, dan Plh. Ka. KUA Kec. Bermani Ulu Raya lakukan pemantauan pendirian Rumah Ibadah (Masjid) di Desa Bandung Marga Kec. Bermani Ulu Raya Kabupaten Rejang Lebong pada hari Senin, tanggal 22 September 2014 yang lalu.

Pemantauan tersebut dilaksanakan setelah adanya laporan dari Bapak Miswanto, LSM DPK RI pada hari Kamis tanggal 11 September 2014 jam 10.00 wib ke Kantor Kemenag Kab. Rejang Lebong up. Kasi Bimas Islam, untuk Kepala Kemenag Kabupaten Rejang Lebong, Drs. H. M. Ch. Naseh, M.Ed mengkoordinasikan dan menugaskan nama-nama di atas untuk melakukan pemantaun ke lokasi pendirian Rumah Ibadah tersebut.

Menurut Ka. KanKemenag Kab. RL pemantauan dilakukan untuk memastikan kondisi riil Rumah Ibadah yang belum memiliki nama tersebut, apakah sesuai dengan prosedur atau tidak, karena Masjid tersebut dibangun diluar pemukiman masyarakat yang berjarak kurang lebih 2 Km, dan belum ada izin pendirian Rumah Ibadah ke Kemenag.

Dalam Kunjungan tersebut, tim pemantau yang dipimpin oleh Kasi Bimas Islam disambut hangat oleh Bapak Abdul Ghafur selaku pendiri Rumah Ibadah tersebut. 

Pendiri Rumah Ibadah Bapak Abdul Ghafur mengatakan bahwa pendirian Masjid ini disamping sebagai tempat ibadah juga bertujuan untuk membuat Pesantren Tahfiz Qur’an kedepannya di Kecamatan Bermani Ulu Raya, Ia menambahkan karena ia melihat jumlah pesantren Tahfiz Qur’an sangat minim di Kabupaten Rejang Lebong ini. dan ia berharap dengan adanya pendirian Rumah Ibadah ini akan menambah jumlah Ponpes yang ada di Kabupaten Rejang Lebong dan mencetak Para Hafizh dan Hafizhah.

Dari hasil kunjungan dan pemantauan Tim yang dibentuk oleh Ka.Kankemenag tersebut dihasilkan, bahwa pendirian Rumah Ibadah (Masjid) telah dilaksanakan konsultasi hanya sebatas pelaporan kepada Kepala Desa Bandung Marga saja, dan belum dilaporkan ke KUA dan Kemenag Kab. RL, sehingga masih banyak timbul kecurigaan-kecurigaan di masyarakat, dari hasil temuan tersebut dianjurkan kepada Bapak Abdul Ghafur untuk segera membuat perizinan dimaksud sesegera mungkin ke Kemenag Kab. Rejang Lebong, dan ditembuskan dengan instansi-instansi yang terkait.

Penulis : Mulya Ningsih, S.H.I/C **
Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Wilayah LAINNYA