Rejang LEbong (Inmas) -- Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong (RL), Drs. Suhardihirol, M.Pd ancam pecat Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS nakal. Ancaman tersebut disampaikannya di hadapan PAI Non PNS Kecamatan Kota Padang RL beberapa hari lalu di Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Padang RL.
Kasi Bimas Islam bersama Tim Supervisi NR mendatangi KUA Kota Padang dalam rangka melakukan supervisi NR. Di samping itu dia juga menyempatkan diri memberikan pembinaan kepada PAI Non PNS KUA Kota Padang. Di sela-sela materinya Suhardihirol meminta PAI Non PNS meningkatkan kualitas kinerja.
“PAI Non PNS harus mampu menjalankan tugas penyuluhan agama Islam pada masyarakat. Sebagai corong Kemenag, PAI Non PNS hendaknya mampu menyampaikan pesan-pesan agama Islam dengan bahasa yang mudah dipahami. Kemudian PAI Non PNS juga secara rutin melaporkan hasil kinerja kepada atasan langsung, yaitu Kepala KUA”, papar Suhardihirol.
Suhardihirol menambahkan bahwa bagi PAI Non PNS yang lalai serta tidak disiplin melakukan pembinaan, maka sebaiknya mengundurkan diri saja. Seorang PAI Non PNS menurutnya mempunyai kewajiban untuk mengamalkan 5 nilai budaya kerja Kementerian Agama. Lima nilai budaya kerja dimaksud adalah integritas, profesionalitas, inovasi, tanggungjawab, dan keteladanan. Melalui pembinaan yang dilakukan diharapkan PAI Non PNS mengetahui tugas pokok serta fungsinya. (Bulkis)