Kasi Bimas Islam Kemenag Benteng dan KUA Ajak Masyarakat Taati PP 48 dan PMA 46

Bengkulu (Informasi dan Humas) 20/11- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah Drs. H. Ajamalus, MH, melalui Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat Islam (BIMAS) dan KUA Rolly Gunawan, S. Sos. I, M. Hi Rabu 19 November 2014 pada pukul 09.00 Wib bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Desa Karang Tinggi Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah ketika menghadiri Sosialisasi Peraturan Pemerintah PP 48 tentang biaya nikah.

Kasi Bimas Islam Rolly Gunawan mengajak Masyarakat diseluruh Kecamatan yang berada di Kabupaten Bengkulu Tengah untuk mentaati Peraturan Pemerintah PP 48 tentang tari biaya nikah dan Peraturan Menteria Agama (PMA) tentang pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Biaya Nikah dan Rujuk (PP 46) Tahun 2014, jelasnya.

Untuk diketahui semua masyarakat terkhusus Masyarakat Kabupaten Bengkulu Tengah tentang Peraturan Pemerintah (PP) 48 tentang biaya nikah yaitu, Nikah atau Rujuk di Kantor Urusan Agama pada jam kerja dikenakan tariff (0) nol rupia, pelaksanaan Nikah diluar Kantor KUA atau diluar jam kerja dikenakan tariff Rp. 600.000 rupiah, bagi warga yang tidak mampu secara ekonomi dan warga yang terkena bencana alam dikenakan tariff (0) rupiah.

Adapun tarif baru berdasarkan PP 48 tersebut berlaku mulai 10 Juli 2014 yang lalu, sedangkan Perturan Pemerintah PP 46 Tahun 2014 mengatur tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Biaya Nikah dan Rujuk pada KUA dengan ketentuan diantaranya mengenai Transfort Penghulu dan Petugas yang melaksanakan Pernikahan dengan kalkulasi berdasarkan biaya masuk.

Sementara itu untuk transfor pelaksanaan biaya nikah pada KUA daerah pedalaman, terluar dan daerah wilayah perbatasan dihitung berdasarkan kebutuhan ril dari biaya perjalanan dengan dengan menyertakan bukti berupa tiket atau kwitansi perjalanan dengan biaya Maksimum Rp. 750.000 rupiah apabila pelaksanaan nikah tersebut berada diwilayah terluar kepulawan misalnya diwilayah Enggano maka tarif yang diterima Maksimal Rp. 1.000.000 rupiah, Jelas Kasi Bimas Kemenag Benteng Rolly.

Penulis : Guntur/C **
Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Wilayah LAINNYA