Mukomuko (Inmas), Beberapa hari yang lalu kepala penyelenggara Syari’ah kemenag Mukomuko Zainal, S.Ag, MHI menerima kunjungan dari penyuluh Agama Islam (PAI) yang hendak mensertifikatkan tanah wakaf.
Selaku kepala Penyelenggara syariah Zainal tentu senag melihat penyuluh yang pro aktif membantu masyarakat dalam upaya pensertifikatan tanah wakaf ini.
Kemudian Zainal memberikan pertunjukan dan persyaratan untuk pengusulan sertifikat tanah. Zainal menyampaikan bahwa kalau ada tanah yang belum disertifakatkan akan kita bantu dan mengurus secepatnya.
“Asalkan persyaratan lengkap dan masalah NJOP dan KPP biar Penyelenggara Syariah yang urusannya ke BKD biar prosesnya bisa lebih cepat.
Selain itu Zainal juga menghimbai kepada para penyuluh dari setiap kecamatan semuanya pro aktif dalam membantu menjalankan program kemenag yaitu mensertifikatkan tanah wakaf yang ada di kecamatannya tempat binaannya masing-masing.
“Karena hal ini sangat penting kita lakukan agar kedepannya nanti tidak terjadi masalah terhadap status tanah wakaf yang ada” Ungkap Zainal.