Kanwil Kemenag Bengkulu Miliki Subbagian Hukum dan KUB

Bengkulu (Informasi dan Humas) 7/1 - Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama, sejak tanggal 22 Januari 2012 lalu, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu secara resmi memiliki subbagian baru yaitu Subbagian Hukum dan Kerukunan Umat Beragama (KUB). Penambahan subbagian Hukum dan KUB tersebut termaktub dalam PMA Nomor 13 tahun 2012 pasal 399 yang menjelaskan bahwa susunan organisasi Bagian Tata Usaha kanwil Kementerian Agama Provinsi terdiri dari Subbagian Perencanaan dan Keuangan, Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kepegawaian, Subbagian Hukum dan Kerukunan Umat Beragama, Subbagian Informasi dan Hubungan Masyarakat, Subbagian Umum serta Kelompok Jabatan Fungsional. Berdasarkan PMA Nomor 13 Tersebut terjadi perubahan pada subbagian perencanaan yang sebelumnya terpisah dengan subbagian Keuangan kini disatukan menjadi subbagian perencanaan dan Keuangan, sebaliknya subbagian Hukmas dan KUB yang sebelumnya menyatu kini dipecah menjadi subbagian informasi dan humas dan subbagian Hukum dan KUB. Dengan perubahan struktur tersebut akhirnya pada tanggal 22 Januari 2013 lalu dilakukan pelantikan pejabat eselon III dan IV di Lingkungan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu, termasuk ka.Subbag Hukum dan KUB, dan dipercaya sebagai Ka.subbag Hukum dan KUB adalah H.Junni Muslimin, S.Ag, MA yang sebelumnya menjabat sebagai Subbag Hukmas dan KUB Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu. Ka.Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu, H.Suardi Abbas,SH,MH menyebutkan dilantiknya H.Junni Mulimin, S.Ag,MA karena dianggap sudah berpengalaman dalam bidang hukum dan KUB karena sebelumnya menjabat sebagai Kasubbag Hukmas dan KUB selama 2,5 tahun. Sementera itu, ketika ditemui diruang kerjanya, H.Juni Muslimin, S.Ag.MA mengatakan dengan adanya subbagian Hukum dan KUB diharapkan dapat meningkatkan pemahanan terkait hukum dan peningkatan kerukunan umat beragama di Lingkungan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu, karena tugas pokok Subbagian Hukum dan Kerukunan Umat Beragama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 399 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum, dan pelaksanaan bimbingan kerukunan umat beragama serta pelayanan masyarakat Khonghucu. "Pemahanan terkait hakum itu sangat penting, karena menjadi landasan dalam rangka mendukung danmenjalankan tugas pokok dan fungsi secara benar bagi jajaran Kementerian Agama," tegasnya.(JJ)

TERKAIT

Wilayah LAINNYA