Bengkulu ( Informasi dan Humas ) 06/07 Bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang pada hari selasa tanggal 30 Jui 2015 Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan tebat Karai Ikuti rapat penentuan zakat Fitrah apabila diganti dengan uang .
Acara tersebut dihadiri oleh Ketua MUI Drs H.Thobari ,Kabag Kesra Drs H Syaukani ,KepalaKantor Kementerian agama Kabupaten Kepahiang Drs H.Paimat M.HI ,Kasubag TU Lukman MM,Kasi Bimas Islam .Kepala Kantor Urusan Agama se-kabupate Kepahiang.
Zakat Penentuan zakat fitrah dipimpin langsung oleh Kabag Kesra Pemda Kabupaten Kepahiang dan beberapa arahan dari Kepala Kantor Kementerian agama dan arahan dari Ketua MUI Kabupaten Kepahiang.
Setelah melalui pemantauan ,informasi dan dengar pendapat dari anggota rapat ,makadapatlh disimpulkan bahwa zakat fitrah apabila diganti dengan uang ada dua katagori ,katagori pertama bagi masyarakat yang akan membayar zakat dengan uang Rp.22.000,dan katagori Kedua 25 .000,- .
Penulis : Deden/ Redaktur : H.Nopian Gustari