Benteng (Inmas)- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pondok Kubang Harmonis, S.HI menghadiri sekaligus menjadi Narasumber pada acara Penyuluhan Hukum Terpadu yang diselengarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu. Kamis/16/11
Kegiatan yang diselenggarakan di Kantor Camat Pondok Kubang ini dihadiri oleh unsur pimpinan lintas sektoral, Camat, Danramil, Polsek dan unsur dari masyarkat wilayah Kecamatan Pondok Kubang.
Bertindak sebagai salah satu Narasumber pada acara penyuluhan tersebut adalah Kepala KUA Kecamatan Pondok Kubang Harmonis, S.HI dengan materi Implementasi Undang-Udang Perkawinan dan Peraturan Pelaksanaannya.
Dalam materinya Harmonis menyampaikan bahwa dalam Undang-undang Perkawinan ini terdapat beberapa prinsip demi menjamin cita-cita luhur dari perkawinan. dari undang-undang ini diharapkan agar supaya pelaksanaan perkawinan dapat lebih sempurna dari masa yang sudah-sudah. Jelas Harmonis.
Lebih lanjut Harmonis menayampaikan Asas perkawinan menurut undang-undang perkawinan adalah monogami. Hanya apabila dikehendaki oleh yang bersangkutan, karena hukum dan agama dari yang bersangkutan mengizinkannya, seorang suami dapat beristri lebih dari seorang.
Namun demikian, perkawinan dengan lebih dari seorang istri, meskipun hal itu dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan hanya dapat dilakukan apabila dipenuhi berbagai syarat tertentu dan diputus oleh pengadilan.
Setelah pemberian materi Harmonis mengungkapkan mudah-mudahan denga diadakannnya kegiatan penyuluhan Hukm Terpadu seperti ini masyarakat akan lebih sadar akan hukum dan mampu menyadari betapa pentingnya menaati norma-norma dan nilai-nilai hukum yang berlaku. Tutup Harmonis. (Bobi)