Bengkulu (Informasi dan Humas) 1/2- Bertempat di ruang kerjanya, Kepala KUA kecamatan Pondok Kubang Edi Kuswoyo,S.HI mengadakn pembinaan terhadap Penyuluh Agama Islam Non PNS yang di wilayah Kerjanya, Kata Edi,Penyuluh Agama Islam memiliki tanggung jawab terhadap kemakmuran masjid, jadi sebagai penyuluh saya menghimbau dan mengajak kepada seluruh anggota PAI yang ada di Kecamatan Pondok Kubang agar dapat menjalin kerjasama yang baik kepada setiap lintas masyarakat.
Demikian hal tersebut disampaikan oleh Edi Kuswoyo,S,HI selaku Kepala KUA Kecamaatan Pondok Kubang ada beberapa tugas dan tanggung jawab seorang penyuluh, disamping hal-hal yang bersifat kemasyarakat lainnya juga perlu di pelajari mengingat peran dan fungsi penyuluh adalah sangat multifungsi ditengah-tenggah masyarakat sekarang ini.Tambah Edi
Keberhasilan seorang Penyuluh Agama Islam dalam melaksanakan tugasnya di masyarakat dipengaruhi oleh beberapa komponen diantaranya komponen strategi dakwah yang dipilih dan dirumuskan.
Karena kemajemukan masyarakat Indonesia yang terdiri dari berbagai suku, ras, tradisi, bahasa, serta status sosial ekonomi yang berbeda-beda. Menghadapi kondisi ini seorang penyuluh harus menyusun strategi yang tepat dalam pelaksanaan tugas kepenyuluhannya demi tercapainya tujuan tugas itu.
Disamping itu materi penyuluhan tergantung pada tujuan yang hendak dicapai, namun secara global dapatlah dikatakan bahwa materi penyuluhan dapat diklasifikasikan menjadi tiga hal pokok, yaitu ” masalah keimanan (aqidah), masalah keislaman (syari`ah) dan masalah budi pekerti,Jelas Edi Kuswoyo”.
Oleh karena itu, Berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 79 tahun 1985 bahwa : ”Penyuluh Agama mempunyai peranan sebagai pembimbing masyarakat, sebagai panutan dan sebagai penyambung tugas pemerintah penyuluh agama Islam mempunyai peranan penting dalam kehidupan beragama, bermasyarakat dan bernegara.”.tutup Pak KUA.(Bobi)
Redaktur : Rolly Gunawan