KaKemenag RL Pantau Proses Akad Nikah KUA Curup Utara

Bengkulu (Informasi dan Humas) 17/9- Kepala KUA kecamatan Curup Utara kabupaten Rejang Lebong, menerima kunjungan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong Drs. H. M. Ch. Naseh, M.Ed melakukan Silaturrahmi ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong yang mana pada saat tiba di kantor langsung di sambut oleh Kepala KUA Kecamatan Curup Utara Yusman Haris, S.Sos, MM.

Saat Kunjungan ke KUA Kecamatan Curup Utara kepala Kemenag meluangkan waktu menyampaikan khutbah nikah kepada sepasang pengantin yang melaksanakan akad nikah di kantor urusan agama kecamatan curup utara.

Kepala Kemenag mengatakan, diantar kewajiban suami kepada istri yang harus ditunaikan yaitu Suami harus mengajarkan ilmu agama, terutama ilmu dalam beribadah yang wajib seperti cara Berwudhu, Sholat, Puasa dan lainya.

Memberikannya makanan yang halal, karena makanan yang haram akan menjadikan daging yang tumbuh karenanya menjadi bahan bakar api neraka. Tidak boleh menganiayanya, karena istri adalah amanah yang harus dijaga. 

Yang paling penting dan harus selalu di ingat oleh seorang suami adalah bahwa seorang suami adalah pemimpin dalam rumah tangga, jadi apa saja yang dilakukan atau diperbuat terhadap istri di dunia, kelak di akhirat akan diminta pertanggung jawabannya di hadapan Allah SWT.

Penulis : Humas KUA **
Redaktur: Arsuk E


TERKAIT

Wilayah LAINNYA