Kakanwil Siap Laksanakan Langkah Kongkrit, Tegakkan Prokes Covid-19 Jelang Lebaran

BENGKULU (HUMAS) --- Kakanwil Kemenag Drs. H. Zahdi Taher.,M.HI menegaskan, jajaran Kemenag di Bengkulu siap menindaklanjuti instruksi Menag RI untuk selalu berkoordinasi secara teknis dan intensif kepada Satgas didaerah terkait langkah-langkah kongkrit penegakan displin protokol kesehatan dan penanganan Covid-19  menjelang hari raya Idul Fitri 1424 H.

‘’Tentu ini semua untuk keselamatan kita bersama,’’ kata Kakanwil ketika menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Gubernur H.Rohidin Mersyah dalam rangka penegakan displin protokol kesehatan dan penanganan Covid-19 di daerah menjelang hari raya Idul Fitri 1424 H. Senin, (3/5).

Rakor digelar di Balai Raya Semarak Kota Bengkulu, yang dilaksanakan secara virtual. Rakor dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri Prof.Dr. Tito Karnavian, yang diikuti Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas.

Dalam pemaparan pada Rakor tersebut, Menag RI memaparkan langkah-langkah kongrit menjelang dan menghadapi Hari Raya Idul Fitri, seperti yang terangkum pada Surat Edaran (SE) Nomor 4 Kementerian Agama (Kemenag) tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M.

Diantara point yang ditegaskan Menag RI, yakni pemerintah melarang adanya kegiatan takbir keliling di malam Idul Fitri. Karena kegiatan malam takbir keliling Idul fitri nanti, dikhawatirkan akan berpotensi menimbulkan kerumunan yang membuka peluang penularan virus.

‘’Silahkan takbir, tetapi laksanakan saja di dalam masjid atau mushola. Tetapi itu pun tetap dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas pengawasan pengontrolan prokes yang sangat ketat,’’ lanjut Kakanwil.

Begitujuga dengan pelaksanaan shalat idul Fitri, juga tetap dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid atau mushola. Namun ketentuan dalam surat edaran ini tidak berlaku untuk daerah yang masuk zona merah dan oranye.

‘’Jika kita masuk zona merah, shalat Id tidak harus dilaksanakan secara berjamaah di Mushalla, Masjid atau di lapangan. sebaiknya dilakukan di rumah bersama keluarga. Karena tidak mengurangi keabsahan shalat,’’ tegas Kakanwil.

Namun demikian, keputusan final sebagai langkah-langkah kongkrit untuk implementasi di wilayah Provinsi Bengkulu, masih akan menunggu hasil rakor lanjutan bersama Gubernur dan jajaran, yang rencananya akan dilaksanakan pada Selasa, (4/5).

‘’Untuk finalnya, tunggu keputusan besok. (Selasa,red),’’ imbuh Kakanwil.

Namun demikian, SE ini tentu hanya akan menjadi macan kertas, jika tidak ada penegakan yang baik.

‘’Karenanya kami meminta kepada pemangku kepentingan di daerah untuk membantu melaksanakan SE terkait penertiban pelaksanaan ibadah,’’ pesan Menag.

‘’Kepada penyuluh untuk tidak berhenti mendatangi Masjid, mensosialisasikan serta selalu mengingatkan kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan. Termasuk pada pelaksanaan halal bihalal, Menag meminta agar dilaksanakan di keluarga inti saja,’’ sambung Zahdi meneruskan amanah Menag.  

Tekankan kepada umat muslim, sambung Zahdi, bahwa yang wajib itu harus didahulukan sebelum mengerjakan yang sunah. Seperti menjaga kesehatan, melindungi diri sendiri dan keluarga adalah wajib hukumnya. Sementara Shalat tarawih, shalat idul fitri dan mudik itu adalah sunah.’ Jadi jangan sampai umat muslim mengejar yang sunah, malah mengorbankan yang wajib,’’ demikian Kakanwil.

Selain Menag, Rakor juga diikuti Menteri Perhubungan Ir. Budi Karya Sumadi, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI Letnan Jenderal TNI, Doni Monardo, Menteri Kesehatan RI.

Rakor juga dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkominda) Bengkulu, dan sejumlah pejabat eselon II terkait, dilingkungan Pemda Provinsi Bengkulu.

Secara rinci, berikut disampaikan kembali terkait ketentuan Surat Edaran Menag terkait panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H:

  1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syari lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama;
  2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti;
  3. Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan;
  4. Pengurus masjid atau musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain: 
  5. Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Al-Quran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen kapasitas masjid atau musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjemaah, dan setiap jemaah membawa sajadah serta mukena masing-masing;
  6. Pengajian/Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh paling lama dengan durasi waktu 15 (lima belas) menit;
  7. Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50 persen kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;
  8. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana angka 4 (empat) wajib menujuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jemaah, seperti melakukan disenfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/mushala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.
  9. Kegiatan ibadah Ramadan di masjid/musala, seperti salat tarawih dan witir, tadarus Al-Quran, iktikaf dan Peringatan Nuzulul Quran tidak boleh dilaksanakan di daerah yang termasuk kategori zona merah (risiko tinggi) dan zona oranye (risiko sedang) penyebaran Covid-19 berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat.
  10. Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, di daerah yang masuk ketegori risiko rendah (zona kuning) dan aman dari penyebaran Covid-19 (zona hijau), wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50 persen kapasitas tempat/lapangan.
  11. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya. 
  12. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.
  13. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah bashariyah serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.
  14. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Quran dan As-Sunnah.
  15. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.

 

Penulis : Tatang  

 

 


TERKAIT

Wilayah LAINNYA