Ka.Kanwil Kemenag Minta Ka.KUA Pahami PMA Nomor 46 Tahun 2014

Bengkulu (Informasi dan Humas) 25/11- Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu, H.Suardi Abbas,SH,MH meminta seluruh Kepala KUA dan Penghulu agar dapat memahami Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 46 Tahun 2014 Tentang pengelolaan PNBP Atas Biaya Nikah atau Rujuk diLuar KUA. 

Hal itu disampaikan Ka.Kanwil Saat memberikan pembinaan pegawai sekaligus sosialisasi PMA Nomor 46 tahun 2014 dan Keputusan Dirjen Bimas Islam No DJ.II/748 Tahun 2014 tentang Juknis Pengelolaan PNBP Atas Biaya NR diLuar KUA di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur, Senin (25/11).

"Semua jajaran KUA khususnya Kepala KUA dan Penghulu harus memahami PMA tersebut, jangan sampai salah dalam mengambil kebijakan yang berakibat melawan aturan yang ada," ujarnya dihadapan para kepala KUA dan seluruh Pegawai Kementerian Agama Kabupaten Kaur. 

Menurut Ka.Kanwil dengan pemahaman yang ada diharapkan Kepala KUA dan Penghulu dapat menjelaskan kepada masyarakat akan kebijakan itu sehingga tidak ada kesalah pahaman masyarakat yang dapat menimbulkan prasangka negatif dari masyarakat. 

Sesuai dengan PMA itu, dipaparkannya bagi masyarakat atau calon pengantin yang akan melaksanakan akad nikah di balai nikah maka tidak dipungut biaya atau gratis sementara jika calon pengantin menghendaki nikah dirumah atau tempat lain maka wajib mengeluarkan biaya Rp.600.000 sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Ia juga menjelaskan sistem penyerahan PNBP, mulai dari petugas yang menyerahkan PNBP  ke bank hingga kebijakan pemanfaatan PNBP yang sudah diterangkan dalam Keputusan Dirjen Bimas Islam No DJ.II/748 Tahun 2014 tentang Juknis Pengelolaan PNBP Atas Biaya NR diLuar KUA. 

Dalam kesempatan itu turut hadir Kabid Bidang Urusan Agama Islam (Urais), Drs.H.Herman Yatim,MM dan Kabid Haji dan Umroh, Drs.H.Zahdi Taher, M.HI serta beberapa orang kepala seksi pada bidang haji dan umroh serta Bidang Urais.

Selain mensosialisasikan peraturan terkait biaya nikah dan sistem pelayanan nikah, dalam pembinaan yang berlangsung selama satu hari itu juga dilakukan sosialisasi penyelenggaraan ibadah haji oleh Kabid Haji dan Umroh khususnya berkenaan dengan biaya haji, daftar tunggu jamaah haji sampai pada regulasi kebijakan terbaru tentang penyelenggaraan ibadah haji.

Sebelum melakukan pembinaan di Kantor Kemenag Kabupaten Kaur, Ka.Kanwil juga menyempatkan diri memimpin apel pagi di MAN 2 Kaur dan dalam kesempatan itu ia memberikan pembinaan disiplin guru dan pegawai, sistem penilaian kinerja hingga kabar gembara terkait segera dibayarnya Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi pegawai Struktural di Madrasah. Penulis : Jaja** Redaktur : H.Nopian Gustari


TERKAIT

Wilayah LAINNYA