Seluma ( Humas ) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seluma Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd memimpin langsung dan membuka rapat bersama menentukan standarisasi zakat fitrah tahun 1442 H. Rapat dilaksankan di Aula Kantor Kemeneg Seluma. Selasa ( 20/04/2021 ).
Adapun peserta rapat standarisasi zakat fitrah tahun 1442 H , yaitu Bupati Kabupaten Seluma yang diwakili Kabag Kesra Pemda Seluma, Kadis Perindag Kop Kab.Seluma, Ketua MUI Kab.Seluma, Ketua DMI Kab. Seluma, Ketua BAZNAS Kab. Seluma, Ketua NU Kab. Seluma, Ketua Muhammadiyah Kab.Seluma, Ketua Perti Kab. Seluma, Ketua Forum KUA, Kepala KUA Se-Kabupaten Seluma, Ketua MKKM, MA, MTS, MI dan diikuti seluruh Pejabat Kantor Kemeneg Seluma.
Ka Kan Kemeneg Seluma menyampaikan Zakat Fitrah adalah salah satu kewajiban umat Islam yang harus ditunaikan dalam bulan suci ramadhan. Maka perlu ditetapkan standarisasi zakat fitrah untuk wilayah Kabupaten Seluma.
Ka Kan Kemenag Seluma H. Mulya Hudori menyampaikan hasil kesepakatan rapat bersama penetapan jumlah standarisasi zakat fitrah tahun 1442 H / 2021 M yang harus ditunaikan berdasarkan keputusan bersama setiap jiwa umat Islam di Kabupaten Seluma ditetapkan, yaitu :
- Apabila dibayarkan dengan beras berjumlah 2,5 kg / 10 Canting / jiwa.
- Apabila diganti dengan uang :
- Tertinggi 35.000,- /jiwa
- Sedang 30.000,- /jiwa
- Terendah 25.000,- /jiwa
Sementara itu untuk pembayaran Zakat Fitrah dimulai pada awal Ramadhan s/d H -3 Idul Fitri 1442 H, Panitia Amil Zakat wajib melaksanakan protokol kesehatan, dan untuk menghindari kerumunan sebaiknya pembagian Zakat Fitrah diantar langsung kerumah-rumah.
Terakhir dilaksanakan Penandatanganan Berita Acara standarisasi zakat fitrah tahun 1442 H Kabupaten Seluma. ( zh )