Rejang Lebong (Inmas) -- Dalam rangka Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Dit Binmas Polda Bengkulu dengan tema polri bersama elemen masyarakat melakukan pencegahan dan penanggulangan tentang tindak pidana asusila di kabupaten rejang lebong.
Kepala Kantor kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong Drs. H. Tasri, MA Menjadi narasumber pada acara FGD tersebut, dengan materi tentang kejahatan kesusilaan dalam perspektif agama. Tempat pelaksanaan kegiatan di aula hotel griya anggita kabupaten rejang lebong.
Peserta yang mengikuti acara FGD ini adalah Siswa-Siswi Tingkat SMA, Mahasiswa, tokoh agama dan tokoh masyarakat yang ada di kabupaten rejang lebong.
Tarsi mengatakan, faktor yang menyebabkan terjadinya pelecehan seksual adalah dominasi hubungan laki-laki dan perempuan yang tidak seimbang dan perempuan dipandang sebagai objek pelampiasan seksual.
Pelecehan seksual dalam pandangan hukum menurut Islam adalah tindakan atau perilaku pelecehan seksual di golongkan dalam tindakan yang tidak terpuji. Agama islam adalah agama yang sangat fitarah, universal yang bisa diterima oleh seluruh alam sepanjang zaman.
Universalitas dalam hukum islam sudah mencakup keseluruhan aspek kehidupan manusia dari yang paling besar sampai yang paling kecil. Salah satunya yang berkaitan dengan etika, moral, akhlak ataupun pergaulan antarmanusia, sehinga permasalahan permasalahan yang sering timbul dari pergaulan sosial masyarakat seperti pelecehan seksual yang dapat dihindari.
Dalam agama Islam, sifat ini dipandang sebagi pebuatan tercela karena agama islam telah mengajarkan kepada setiap umatnya untuk saling hormat menghormati kepada siapapun tanpa memandang posisi maupun jabatan.
Selanjutnya Tasri, berpesan kepada peserta FGD khususnya kepada para siswa-siswi dan para mahasiswa agar menjaga diri dan keluarga dari pergaulan bebas yang sangat di benci oleh Allah. (Halim)