Mukomuko (Inmas)- Bertempat di Aula Mapolsek Ipuh digelar Rapat terbatas penanganan Covid 19. Hadir dalam pertemuan Camat Ipu, Kapolsek, Kam KUA, Ka.Puskesmas, Ketua Forum Kades dan anggota, tokoh masyarakat dan instansi terkait.
Rapat ini bertujuan untuk mengambil langkah-langkah strategis pemerintah Kecamatan Ipuh dalam penanganan dan pencegahan covid 19 khususnya di Kecamatan Ipuh yang sudah berstatus zona merah.
Dalam rapat ini disepakati akan melakukan operasi dan penghentian sementara segala bentuk keramaian, kerumunan aktivitas masyarakat, sehingga akan dapat memutus mata rantai penularan covid 19. Selain itu akan dilakukan razia masker dan akan menutup tempat-tempat hiburan, warnet cafe dan sejenisnya.
Secara Terpisah Kepala KUA Kecamatan Ipuh Afandi Rahman, S.Sos I menyampaikan bahwa Pemerintah Kecamatan Ipuh akan bertindak tegas dan tidak bisa mentoleransi jika ada masyarakat yang melanggar, “Juka Kedapatan Melaggar atauran yang telah disepakati akan segera ditindak tegas oleh aparat keamanan” Ungkap Afandi saat dihubungi melalui WA.
Selain itu Afandi juga menambahkan bahwa Pemerintah Kecamatan Ipuh juga akan memberlakukan Ipuh sebagai kawasan wajib Masker, terkhusus tempat keramaian dan kerumunan banyak orang sehingga akan memberi kesadaran untuk menggunakan masker.
“Seluruh gagasan ini Sudah mendapat dukungan Camat Ipuh dan seluruh peserta rapat, dan secapatnya akan segera ditindaklanjuti” Tutupnya (Tisna)
Wilayah
Ipuh Zona Merah, Forkopimcam Gelar Pertemuan, Jadikan Ipuh Kawasan Wajib Masker
- Jumat, 15 Mei 2020 | 00:00 WIB