H.Olik: ASN Harus Mempedomani SKP Dalam Pelaksanaan Kinerja

Bengkulu (Informasi dan Humas) 27/1- ASN Kemenag Lebong harus mempedomani SKP dalam pelaksanaan kinerja hal ini dikatakan Kasubbag TU Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong H. Olik Nurholik S. Ag saat pemeriksaan berkas SKP Tahun 2017 ASN Kemenag Lebong diruang kerjanya pada hari Rabu (25/01).

    Dalam  kesempatan itu ia mengatakan penyusunan SKP ini bertujuan sebagai petunjuk bagi tiap Pegawai Negri sipil dan Pejabat dalam menyusun sasaran kerja pegawai yang sesuai dengan tugas bidang jabatanya masing-masing. Oleh karena itu setiap ASN wajib buat SKP setiap awal tahun.

    “Bagi ASN atau PNS yang tidak membuat SKP tiap tahunya akan di kenakan sangsi atau teguran hal ini berdasarkan PP Nomor 46 tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja’ jelas H. Olik

    Selain itu ia juga mengatakan setiap PNS harus menyampaikan beban keja dalampembuatan SKP supaya kontrak kerja yang dilaksanakan dapat terapai dengan baik.

    Sementara itu Anang Sujianto S. Pd. I pengolah bahan kepegawaian Kemenag Lebong mengatakan sebagai mana diketahui penilaian perestasi  kerja PNS merupakan bentuk penilaian bagi PNS yang merupakan pengganti DP3. Penilaian prestasi kerja PNS terdiri atas unsur sasaran kerja pegawai dan unsur prilaku kerja. penilaian prestasi kerja PNS ini dimaksudkan untuk mewujudkan PNS professional dan berkineja.

Penulis : Bibin **
Redaktur: H.Rolly Gunawan
 


TERKAIT

Wilayah LAINNYA