H.Bustasar: Pemeluk Konghucu Bengkulu Belum Diketahui

Bengkulu (Informasi dan Humas) 28/6 – Pgs. Kepala Kantor  Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu, Drs.H.Bustasar MS,M.Pd menyebutkan jumlah pemeluk agama Konghucu di Provinsi Bengkulu belum diketahui.

“Hingga saat ini belum ada warga yang mengaku sebagai pemuluk agama konghucu, namun kami akan terus melakukan verifikasi data jumlah pemeluk agama konghucu,” ujarnya saat memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan Workshop/Sosialisasi Peraturan dan Perundangan pelayanan hak sipil agama Konghucu tahun 2016 di Hotel Nala Sea Side Kota Bengkulu, Selasa (28/6)

Dijelaskannya, sejak terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 tahun 2010  tentang pelayanan agama konghucu belum ada masyarakat yang melapor ke Kementerian Agama atau ke Pemerintah daerah sebagai pemeluk agama konghucu.

Untuk itu, ia mengaku akan segera melakukan verifikasi data kepada masyarakat yang mungkin memeluk agama konghucu namun belum terdata oleh pemerintah sehingga keberadaanya tidak diketahui.

Sementara itu, Kepala bidang Bimas Konghucu Kementerian Agama RI, Emma Nurmawati menyebutkan jumlah pemuluk agama konghucu 117 ribu orang, namun data tersebut masih dalam tahap verikasi lebih lanjut, untuk selanjutnya menetapkan regulasi kebijakan termasuk anggaran untuk pembinaan umat konghucu.

Dalam proses pembinaan pemeluk agama  konghucu, Menurut Emma, pemerintah dihadapkan pada beberapa kendala diantaranya adalah kendala dalam pendataan pemeluk agama konghucu dimana hingga saat ini belum ada data yang akurat jumlah pemeluk agama konghucu dan hal itu berperangaruh dalam penetapan anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Kedua, identitas pemuluk agama konghucu yang belum jelas, identitas menurutnya menjadi hal yang penting karena sebagai pembeda antara satu agama dengan agama lainnya yang biasanya dikaitkan dengan simbol-simbol, cara berpakaian dan bahkan juga cara berpikirnya.

Kemudian yang ketiga adalah pelayanan umat konghucu dimana pemerintah belum sepenuhnya mampu menjalankan kewajibannya dalam melayani umat beragama terutama pelayanan pendidikan, kependudukan dan pernikahan.

Workshop/Sosialiasi Peraturan dan Perundangan pelayanan hak sipil agama Khonghucu diselenggarakan oleh Pusat Kerukunan Umat Beragama Kementerian Agama RI melalui pembimas konghucu yang dihadiri oleh 55 peserta terdiri dari tokoh agama, pengurus FKUB, pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan sipil serta pihak Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu.

Penulis : Jj **
Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Wilayah LAINNYA