Bengkulu (Informasi dan Humas) 1/2- Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di satuan kerja (satker) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Bengkulu diwajibkan untuk mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) melalui Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).
"Sesuai dengan Perpres 70 tahun 2012, semua KPA wajib untuk mengumumkan RUP-nya di aplikasi SIRUP sehingga mempermudah masyarakat dalam meng-akses secara langsung Pengadaan Barang/Jasa secara Nasional," kata Kepala Kanwil Kemenag Bengkulu, Drs.H.Bustasar MS,M.Pd saat membuka sosialisasi aplikasi SIRUP di Aula Kanwil Kemenag Bengkulu, Selasa (31/1).
Kegiatan sosialiasi yang berlangsung selama satu hari itu menghadirkan Nasarumber Kasubbdit TIK Kementerian Agama RI, Irfan Sembiring dan diikuti 104 orang operator SIRUP disetiap Satker Kemenag Bengkulu.
Dengan didampingi Kasubbag Informasi dan Humas, H.Rolly Gunawan,S.Sos,M.Hi, Ka.Kanwil mengaku sangat mendukung kegiatan sosialiasi SIRUP yang dilaksanakan diawal tahun 2017, sehingga proses lelang Barang dan Jasa dapat dilaksanakan sesuai jadwal dan tidak menjadi temuan dikemudian hari.
Selain itu, Kewajiban mengumumkan RUP juga menjadi ranahnya UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan dan Informasi Publik, kewajiban Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran mengumumkan RUP dimaksudkan agar para penyedia barang/jasa mempunyai waktu bersiap diri sekaligus bukti bahwa K/L/D/I tersebut telah melakukan prinsip-prinsip dasar pengadaaan barang/jasa yakni terbuka dan transparan.
Sementara itu, salah satu Operator SIRUP, Eko mengaku pihaknya belum dapat mengumumkan RUP nya di Aplikasi SIRUP karena terkendala penerbitan akun SIRUP dari LPSE Kemenag Pusat dan akses website LKPP dengan alamat inaproc.lkpp.go.id/sirup sangat susah.
"Kendalanya kita belum memiliki akun KPA untuk Input SIRUP, mudah-mudahan dengan kehadiran narasumber dari pusat hari ini proses penerbitan akun dapat lebih cepat," katanya. (jj)
Redaktur: H.Rolly Gunawan