Hadiri Rakor di Polres, Kakan Kemenag Kaur Sampaikan SE Menag No 04 Tahun 2021

Kaur (Humas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur Mansyahri, S.Ag., M.H.I. menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektoral yang digelar oleh Kepolisian Resor (POLRES) Kabupaten Kaur dalam rangka persiapan pengamanan hari raya Idul Fitri 1442 Hijriyah tahun 2021, Aula Polres Kabupaten Kaur (28/4).

Rapat koordinasi  lintas sektoral tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut Rapat Virtual Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) bersama Menteri dan lembaga Negara yang dilaksanakan tanggal 21 April lalu, serta sebagai langkah menyamakan persepsi antara lembaga di tingkat Kabupaten Kaur dalam menentukan tindakan yang akan diambil dalam pengamanan perayaan Idul Fitri 1442 H.

Rakor tersebut dibuka langsung oleh Kapolres Kabupaten Kaur Ajun Komisari Besar Polisi (AKBP) Dwi Agung Setyono, S.I.K., M.H yang dihadiri Plt Asisten I Setda Kaur, Robi Antomi SPi, Plt Perwira Penghubung (Pabung) Kapten Inf Henri Marpaung, seluruh jajaran Kapolsek, serta Unsur Forkopimda Kabupaten Kaur.

AKBP Dwi Agung Setyono, S.I.K., M.H. dalam sambutannya menjelaskan saat ini pandemi COVID-19 di kabupaten Kaur terus bertambah setelah mengalami penurunan pada periode Januari hingga maret sehingga dibutuhkan kerjasama seluruh pihak berwenang di Kabupaten Kaur agar tidak terjadi pelonjakan kasus pada perayaan Idul Fitri 1442 H.

“Untuk mencegah pelonjakan kasus COVID-19 maka kita harus mengikuti semua aturan terkait perayaan Idul Fitri yaitu larangan mudik dari tanggal 6 hingga 17 mei, mendatang. Maka, sebaiknya masyarakat mengindahkan aturan yang ada. Karena kita tidak akan segan-segan untuk memutarbalikan kendaraan para pemudik” jelas Kapolres.

Pada Rakor tersebut Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kaur Mansyahri, S.Ag., M.H.I. diberikan kesempatan untuk menyampaikan materi terkait pengawasan dan pengaturan pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan dan Salat Idul Fitri 1442 H pada masa pandemi COVID-19.

“Terkait pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan dan Idul Fitri, Kementerian Agama telah membuat panduan yang tertuang dalam SE Menag N0 04 Tahun 2021. Mulai dari panduan pelaksanaan puasa, buka bersama, salat 5 waktu dan tarawih, hingga pelaksanaan salat Idul Fitri” ucap Mansyahri.

Selanjutnya Mansyahri menyampaikan diterbitkannya Surat Edaran Menteri Agama Nomor 04 Tahun 2021 ini adalah untuk memberikan panduan bagi Umat Islam dalam melaksanakan ibadah pada bulan Ramadan dan Idul Fitri 1442 H, yang sesuai dengan protokol kesehatan, serta sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi masyarakat dari risiko penularan COVID-19. (Endang)


TERKAIT

Wilayah LAINNYA