H. Ajamalus “Kepala KUA Kecamatan Wajib Buat SOP Untuk Optimalkan Pelayanan”

Mukomuko (Inmas), Dalam rangka upaya meningkatkan pelayanan pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mukomuko Drs. H. Ajamalus, MH menginstruksikan Kepala KUA Kecamatan dalam Kabupaten Mukomuko untuk membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Instruksi ini disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomoko Drs. H. Ajamalus, MH didampingi oleh Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Drs. Harmaini pada acara rapat koordinasi Kepala KUA Kecamatan se-Kabupaten Mukomuko yang dilaksanakan di aula Kantor Kemenag Mukomuko (Senin, 12/06).

Kepala Kantor Kemenag Mukomuko menjelaskan bahwa SOP dalam melaksanakan tugas dan fungsi seorang Kepala, baik itu Kepala satuan kerja maupun unit kerja sangat diperlukan karena melalui SOP dapat diukur kinerja yang dilakukan oleh seorang Kepala maupun stafnya sehingga masyarakat akan merasa puas terhadap pelayanan yang diberikan kepadanya.

“Oleh karena itu tidak ada alasan bagi Kepala KUA Kecamatan tidak membuat SOP dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, baik SOP yang berkaitan dengan tugas dan fungsi, SOP dalam melaksanakan kegiatan maupun SOP pelaporan”, tegas H.Ajamalus. (Humas KanKemenag Mukomuko)

Redaktur : H. Rolly Gunawan


TERKAIT

Wilayah LAINNYA