Bengkulu (Informasi dan Humas) 3/3- Salah satu isi Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 5 Tahun 2014 adalah kewajiban bagi Calon Pengantin (Catin) untuk bisa membaca Al Quran sebagai salah satu syarat dilangsungkannya perkawinan bagi pasangan Catin.
Oleh karena itu untuk menjalankan amanat tersebut pada hari Jumat, Kamis/03, 2017 pukul 09.30 WIB, Kepala KUA Kecamatan Bang Haji Herry Kusmawan S.HI melakukan tes baca Al Quran bagi sepasang calon pengantin yang akan melakukan pernikahan bertempat diruang BP.4 KUA Kecamatan Bang Haji.
Herry Kusmawan mengatakan bahwa setian pasangan catin yang akan melaksanakan pernikahan wajib untuk mengikuti bimbingan perkawinan (Binwin), salah satu materinya adalah test baca Al Quran dan pengetahuan dasar-dasar perkawinan yang harus dimiliki oleh pasangan pengantin sebagai bekal dasar menjalani kehidupan rumah tangga ulasnya.
Fenomena akhir-akhir ini, banyak calon pengantin (Catin) baik pria maupun wanita yang tidak mampu membaca Al – Qur’an dengan alasan bermacam-macam, ada yang mengatakan karena dulu konflik jadi tidak sempat belajar mengaji, sibuk bekerja untuk memenuhi kehidupan dan alasan-alasan lainnya. Fenomena ini sangat meresahkan jika dibiarkan begitu saja.Kata Pak KUA.
Didepan Catin Herry Kusmawan menjelaskan “Mampu membaca Al-Qur’an memang bukan bagian dari rukun atau syarat sahnya nikah, akan tetapi Al-Qur’an adalah pedoman hidup umat Islam, sungguh sangat tidak pantas untuk diabaikan hanya karena alasan konflik dan sibuk bekerja.
Kewajiban bisa membaca Al-Qur’an bukan semata-mata karena hendak menikah, akan tetapi sebagai seorang muslim/muslimah sudah seharusnya mampu membaca Al -Qur’an dengan baik dan benar, minimal di dalam shalat, yaitu surat Al-Fatihah yang wajib dibaca pada saat melaksanakan ibadah shalat lima waktu. (Bobi)
Redaktur: H.Rolly Gunawan