Empat Tahun Berdiri, “Nikah Masal” Perdana di KUA Sungai Rumbai

Bengkulu (Informasi & Humas) – Untuk pertama kalinya KUA Sungai Rumbai Kab. Mukomuko melaksanakan pernikahan lebih dari satu pasang pengantin di Kantor Urusan Agama sejak berdiri tahun 2012 lalu. Pemandangan ini termasuk langka, mengingat sedikitnya peristiwa nikah di wilayah Sungai Rumbai, terlebih lagi akad nikah yang dilaksanakan di KUA. Kali ini KUA Sungai Rumbai melaksanakan akad nikah tiga pasang pengantin yang berasal dari tiga desa berbeda. Ketiga pasang pengantin itu adalah Maridi dan Sri Amani yang berasal dari Sumber Makmur, Purnomo dan Nur Fitri yang berasal dari Banjar Sari, dan Darma Putra dan Wahyuni Putri Rahayu yang berasal dari Talang Gading. Akad nikah dilaksanakan oleh petugas dari KUA, Rizal Arifin, S.Sos.I.

Menurut Kepala KUA Sungai Rumbai, H. Memori Susandi, Lc, sejak dikeluarkannya PP No. 48 Tahun 2014 yang merevisi PP No. 47 Tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama, masyarakat mulai banyak yang melaksanakan akad nikah di Kantor Urusan Agama Kec. Sungai Rumbai. Hal ini disebabkan sesuai dengan peraturan baru tersebut pernikahan yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama dikenakan tarif Rp. 0,- (nol rupiah) atau gratis.

Selama berlakunya tarif biaya nikah yang baru itu hingga hari ini pernikahan di KUA Sungai Rumbai sudah hampir mencapai 50 persen. Yaitu 10 peristiwa dari total sebanyak 23 peristiwa nikah. Persentase ini jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan peristiwa nikah sebelum diberlakukannya peraturan baru tersebut, yang hanya berjumlah 5 peristiwa dari total sebanyak 24 peristiwa nikah. Artinya hanya 20 persen akad nikah dilaksanakan di KUA. Sedangkan jika dibandingkan dengan tahun lalu, akad nikah yang dilaksanakan di KUA hanya berjumlah 21 persen, yaitu 12 persitiwa dari total sebanyak 57 peristiwa selama setahun.

Berdasarkan data  tahun 2014 di Kantor Urusan Agama Sungai Rumbai, pernikahan di KUA didominasi oleh warga dari desa-desa yang merupakan daerah transmigrasi dari Jawa. Adapun penduduk pribumi hanya 2 pasang yang melaksanakan akad nikah di KUA hingga hari ini.

Peristiwa nikah di Kecamatan Sungai Rumbai tergolong sangat sedikit dengan rata-rata perbulan sekitar 5 peristiwa. Bahkan dalam sebulan pernah ditemukan tidak adanya peristiwa nikah. Seperti yang terjadi pada bulan Januari tahun 2010, bulan Desember 2013 dan bulan Juli 2014 lalu. (eljauhari)


TERKAIT

Wilayah LAINNYA