Dinilai Merusak Suasana Akad Nikah, Penghulu KUA Curup Timur Tidak Mewajibkan Catin Baca Sighat Taklik

Bengkulu (Informasi & Humas) - Akad nikah merupakan acara sakral.  Karena, tujuan akad nikah adalah menyatukan baik lahir maupun batin antara seorang laki-laki dan perempuan untuk menjadi suami istri guna membina rumah tangga kekal sesuai dengan ajaran Allah SWT. Maka selaiknyalah akad nikah merupakan moment yang paling membahagiakan. Karena itu, betapa tidak pantas dalam acara tersebut dibacakan tentang perceraian karena gugatan istri ke Pengadilan Agama dan jatuhnya talak.

Agaknya pemikiran di atas mendorong Penghulu Kantor Urusan Agama Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong, Bulkis, S.Th.I, MHI tidak mewajibkan mempelai pria membaca sighat taklik, cukup ditandatangani saja. Tentunya kedua mempelai diminta memahami isi sighat taklik terlebih dahulu. Pemahaman tersebut bisa diberikan ketika penasihatan catin di KUA atau catin diminta membaca dalam hati saja. 

Bulkis, S.Th.I, MHI mengatakan bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Agama Nomor: DJ.II/HK.00/074/2008 memerintahkan kepada PPN/Wakil PPN/Pembantu PPN agar tidak mewajibkan pembacaan sighat taklik talak oleh pengantin pria pada saat pelaksanaan prosesi akad nikah, dan cukup ditandatangani. Karena, pembacaan sighat taklik talak yang terjadi selama ini ternyata mengganggu kekhidmatan pelaksanaan prosesi akad nikah itu sendiri. Hal ini disebabkan sighat taklik berbicara tentang pelanggaran yang dilakukan oleh suami dan gugatan cerai yang dilakukan oleh si istri ke Pengadilan Agama. Dalam suasana bahagia setelah akad nikah dibacakan tentang gugat cerai, tentu sangat mengganggu suasana bahagia tersebut.    

“Kita mau setiap terjadi pertengkaran dan pelanggaran yang dilakukan oleh suami atau istri bisa diselesaikan secara baik. Suami istri dan keluarga besarnya harus menjaga agar rumah tangga tetap langgeng. Jangan diberikan sugesti agar mereka menyelesaikan masalah rumah tangga dengan cara mengajukan permohonan cerai ke Pengadilan Agama. Tidak boleh setiap istri tidak ridha kepada suami lalu mengadukan halnya ke Pengadilan Agama”, kata Bulkis ketika memimpin prosesi akad nikah, Senin (3/8) di Curup Timur. (bk)


TERKAIT

Wilayah LAINNYA