Mukomuko (Informasi dan Humas) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko Drs. H. Ajamalus, MH menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Mukomuko, khususnya umat Islam untuk mempedomani Panduan Ibadah Ramadhan 1441 H/2020 M yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Agama melalui Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 6 tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H ditengah Pendemi Wabah Covid-19.
‘’Saya berharap kepada umat Islam di Kabupaten Mukomuko untuk dapat mempedomani dan melaksanakan Panduan Ibadah Ramadhan 1441 H/2020 M. Sehingga masyarakat bisa menjalankan ditengah pandemi covid-19,’’ pinta H. Ajamalus.
Ditambahkan H. Ajamalus, dalam kondisi seperti ini dia juga mengharapkan agar dapat meninggalkan dulu keinginan kuat untuk beribadah secara berjamaah di masjid atau mushalla, mengingat begitu berbahayanya penyebaran dan penularan virus Covid-19.
‘’Insya Allah jika niatkan dengan ikhlas dan sebagai sebuah ikhtiar kita kepada Allah dalam mencegah penyebaran virus Covid-19 ini, walaupun dirumah ibadah kita Allah juga akan melimpahkan pahalanya yang besar, karena Allah itu Maha Bijakasana dan maha perkasa,’’ ungkapnya.
Untuk mensosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 6 tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H ditengah Pendemi Wabah Covid-19, Kantor Kemenag Mukomuko telah mengirimkan surat kepada seluruh Kepala KUA Kecamatan melalui surat Nomor: B-1143/Kk.07.05.5/HM.03/04/2020 tanggal 9 April 2020 perihal Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H ditengah Pendemi Covid-19. (Elan)