Kota Bengkulu (Inmas) - Kepala KUA Ratu Agung Beni Hutagalung mengatakan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada keluarga Calon Pengantin (Catin) yang akan menikah, salah satunya yakni akad nikah tidak boleh lebih dari 10 orang. Sehingga, tidak ada alasan keluarga calon pengantin mengumpulkan banyak orang.
''Selain itu kami juga keluarga catin juga menyiapkan Hand Sanitizer/tempat cuci tangan, memakai masker dan sarungan, Physical Distancing (1,5 sampai 2 meter), tambah dikuatkan lagi dengan Surat Pernyataan dari Catin/Wali,'' kata Beni.
Beni Hutagalung, S.Ag, menjelaskan, himbauan ini sudah tertuang dalam Instruksi Kapolda tersebut, serta menindaklanjuti Surat Edaran dari Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Nomor : P-002/DJ.III/Hk.00.7/03/2020, tanggal 19 Maret 2020, tentang Juklak/SOP pelaksanaan akad nikah baik di kantor maupun di luar kantor di masa-masa pandemi Covid-19 ini.''Sosialisasi ini akan kami laksanakan secara berkesinambungan,'' ujar Beni.
Bahkan dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19 di Kota Bengkulu terutama di wilayah Kecamatan ratu Agung, Kapolsek Ratu Agung, melalui Kanit Intel Polsek Ratu Agung, Aipda. Erfin Wincana, pihaknya menyerahkan Surat Pernyataan sesuai dengan Intruksi Kapolda Bengkulu, tentang pembatasan warga yang hadir pada pelaksanaan akad nikah dan meniadakan resepsi/pesta pernikahan. (Beni/Popi)