Bahas Raperda Wajib Baca Tulis Al Qur’an, Kepala Kemenag Benteng Ikuti Rapat di DPRD

Bengkulu (Informasi dan Humas) 21/02-Pada hari Kamis, 20 Februari 2014 bertempat di ruang Komisi II DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah melalui Pantia Khusus (Pansus), Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah Drs. H. Ajamalus, MH didampingi Kepala Seksi Bimas Islam Rolly Gunawan, M.HI mengikuti Rapat pembahasan Rencana Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang Wajib baca Tulis Al Qur’an bagi siswa SD/MI,SMP/Mts dan SMA/MA dan Calon Pengantin.

Rapat Pansus pembahasan Raperda ini dipimpin oleh Ketua Pansus Drs. H. Wasik Salih yang dihadiri oleh anggota pansus sebanyak 7 orang dari jumlah anggota pansus sebanyak 9 orang. Rapat ini juga dihadiri oleh Kepala Dikbud, Kabag Hukum dan kabag Kesra Pemda kabupaten Bengkulu Tengah, Ketua MUI, Ketua BMA Kabupaten Bengkulu Tengah sertya beberapa orang tokoh agama Islam dan Ketua Ormas islam.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah Drs. H. Ajamalus, MH pada saat pembahasan menghemukan bahwa Raperda tentang Wajib baca Tulis Al Qur’an bagi siswa SD/MI,SMP/Mts dan SMA/MA dan Calon Pengantin merupakan langkah maju bagi DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah karena pengajuan Raperda ini merupakan hak inisiatif anggota DPRD. Oleh karena itu selaku instansi yang membidangi masalah agama sangat mendukung Raperda ini dengan beberapa masukan dan catatan yang diberikan Kepala Kemenag kepada Pansus dalam rapat ini.

Ditambahkan Kepala Kemenag, program pemberantasan buta huru Al Qur’an ini sudah dimulai melalui implimentasi Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 11 tahun 2011 tentang muatan local (Mulok) bagi siswa tingkat SD/MI se Provinsi Bengkulu melalui Madrasah Ibtidaiyah dengan mendirikan Taman Pendidikan Al Qur’an yang dikelola oleh MI itu sendiri dengan memberdayakan guru honorer yang ada. 

Rapat yang dimulai dari pukul 09.30 WIB berakhir pukul 12.15 WIB berjalan lancar dengan bebrapa hal penting yang disampaikan oleh peserta rapat untuk dijadikan bahan bagi Pansus untuk menyempurnakan Raperda tentang Wajib baca Tulis Al Qur’an bagi siswa SD/MI,SMP/Mts dan SMA/MA dan Calon Pengantin, sehingga dalam waktu yang tidak terlalu lama harapan dari Kepala Kemenag Benteng Raparda ini dapat ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang akan dijadikan paying hokum atau dasar dalam menyusun program peberantasan buta huruf Al Qur’an bagi masyarakat Kabupaten Bengkulu Tengah.

Penulis : Ridwan/C**
Editor : Jaja**
Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Wilayah LAINNYA