Bengkulu (Inmas)- Wacana Perda Zakat yang digulirkan DPRD Benteng dinilai sebagai hal yang positif. Hal ini berkaitan dengan upaya kelangsungan terutama menyangkut kehidupan di masayarakt yang saling memiliki rasa kepedulian.
Jumat (18/08/2017) bertempat diruang kerjanya Ka.Kemenag Benteng mengemukakan bahwa untuk perda inisiatif zakat sebenarnya lanjutan dari pada ajaran untuk membagi sebagian rezeki yang dikeluarkan yang disebut zakat. Sehingga, jika nanti Perda inisiatif dewan ini mendapat dukungan dari yang lain, pemungutan zakat akan lebih terkoordinir. Kata Heriansyah.
Heriansyah juga menambahkan jika penerimaan zakat diatur secara resmi melalui Perda, maka akan bisa menghasilkan dana zakat yang cukup besar dan tentunya rutin. Dana tersebut akan dapat juga digunaklan untuk memberikan bantuan bagi masyarakat yang mengalamipersoalan, membutuhkan bantuan pembangunan untuk sarana umum.
Menanggapi hal tersebut M.Nasir Jahiyah, S,Sos yang merupakan putra daerah sekaligus salah satu anggota dewan Kabupaten Bengkulu Tengah menyampaikan “Untuk mewujudkan hal tersebut, tentu harus disepakati dan berdasarkan kesepahaman bersama, karena hal ini berkaitan juga dengan pendapatan yang diambil dari masyarakat,” Ujar Nasir Jahiyah.
Sebagaimana diketahui, untuk besaran zakat mal selama ini adalah 2,5 persen. Dan dengan penerapan Perda Zakat nantinya, jika disetujui bersama akan lebih terfokus lagi untuk sumber zakatnya.
Bukan hanya kalangan pegawai, namun swasta yang juga memiliki penghasilan lebih bisa menjadi sumber pendapatan zakat. Namun, agar tidak menimbulkan salah kaprah di tengah masyarakat, hal ini harus kita sosialisasikan kepada masyarakat luas, khususnya masyarakat Kabupaten Benteng ini. Unngkap M. Nasir.(Bobi)