Mukomuko (Inmas) - Banyak cara dilakukan sistem kerja menindaklanjuti Sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi pegawai Kementerian Agama, diperpanjang hingga 21 April 2020. Seperti yang dilaksanakan Kemenag Kabupaten Mukomuko yang sukses melakukan uji coba rapat secara on line, belum lama ini.
Kakan Kemenag Mukomuko Drs. H. Ajamalus, MH yang dalam hal ini diwakili Kasubag TU Widodo, mengatakan, aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Kementerian Agama. SE dengan Nomor 5 tahun 2020 ini merupakan perubahan atas SE sebelumnya yang mengatur WFH hingga 31 Maret 2020.
''Kami memaksimalkan kerja dari rumah dan memanfaatkan fasilitas tekhnologi Informasi dalam menunjang kerja pegawai. Dan alhamdulilah berhasil melakukan rapat online singkat untuk memastikan semua perangkat berfungsi dan dapat dioperasikan dengan baik,'' kata Widodo.
Sementara itu, Ajamalus menyambut baik rencana diadakan rapat online tersebut. “Mudah-mudahan terobosan ini tidak lagi menjadikan jarak sebagai kendala dapat memaksimalkan kerja kita dari rumah,” Tutupnya. (Tisna)