Bimbingan Masyarakat Kristen

Tim Kemenag BU Verifikasi Usulan IMB Gereja Huria Kristen Indonesia (GHKI) Putri Hijau

Bengkulu Utara  (HUMAS)- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara, turunkan tim dalam rangka Verifikasi Usulan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pendirian Gereja Huria Kristen Indonesia (GHKI) di Desa Air Pandan Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara, Kamis (26/11/2020).

Tim, diketuai Chairil Anwar, Kasubag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara, dengan anggota Kasi Pendidikan Agama Islam (PAI), Sarmidan, Penyelenggara Zakat Wakaf, Samsir Alamsah, dan Towilan dari Penyuluh Agama Islam.

Pada verifikasi, menurut Chairil Anwar, tim bekerja sesuai dengan pedoman yang ada, atau persyaratan dalam mendirikan rumah ibadah sebagaimana yang telah ditetapkan pemerintah, seperti kewajiban memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung, serta memenuhi persyaratan-persyaratan khusus,

“Untuk persyaratan khusus, kita telah memverifikasi daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadah (jama’ah tetap, bukan eksodus dari tempat lain), dan dukungan masyarakat setempat (selain beragama Kristen). Semuanya terpenuhi, tidak ada permasalahan,” jelasnya.

Untuk langkah selanjutnya, masih menurut Chairil Anwar, tinggal proses berikutnya, yaitu rekomendasi tertulis dari Kepala Kantor Kemenag dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bengkulu Utara,

“Bila semuanya telah lengkap, maka pihak GHKI dapat menyampaikan permohonan IMB kepada pihak Pemerintah Daerah,” ujarnya. {EB}


TERKAIT

Kristen LAINNYA