Bengkulu (Humas) --- Pemberkasan usul penetapan nomor induk pegawai (NIP) calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kemenag formasi tahun 2019 diundur. Semula yang rencananya dimulai pada tanggal 6 diundur, akan tetapi dimulai menjadi tanggal 8 sampai dengan 15 November 2020.
‘’Perubahan ini berdasarkan hasil koordinasi dengan panitia seleksi CPNS Kemenag. Karena panitia masih akan berkoordinasi terkait masa jawab sanggah yang hingga saat ini belum tuntas secara nasional,’’ kata Kakanwil Kemenag Provinsi Bengkulu Drs. H. Zahdi Taher.,M.Hi melalui Kepala Subbag Kepegawaian Dan Hukum Bagian Tata Usaha H.Nopian Gustari,S.Pd,I.M.Pd.I. Jumat, (6/11).
Seperti diungkapkan Nopian sebelumnya, peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir wajib melakukan pemberkasan dengan melengkapi dokumen persyaratan administrasi sebagai syarat pengusulan NIP CPNS.
‘’Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir namun tidak melengkapi dokumen persyaratan administrasi sebagai syarat pengusulan NIP CPNS sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku, dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur,’’ tegas mantan Kepala Urusan Agama (KUA) Kecamatan Talo Kabupaten Seluma itu.
Selanjutnya Nopian mengingatkan kepada peserta bahwa pemberkasan merupakan tahap akhir untuk diangkap sebagai CPNS. Artinya ketika melakukan pemberkasan untuk tidak memanifulasi data. Sehingga peserta diminta lebih selektif, cermat dan tepat dalam ketika menginput data.
‘’Karena jika ada kesalahan menginput, bisa mengakibatkan kesalahan usul penetapan NIP.Artinya saya mengharapkan, data benar-benar valid,’’ demikian Nopian.
Kementerian Agama telah mengumumkan hasil seleksi CPNS formasi tahun 2019 pada 30 Oktober 2020, dari 12.621 pendaftar se-Indonesia, ada 5.178 peserta yang dinyatakan lulus sebagai CPNS Kementerian Agama. Terkhusus di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, dari 69 formasi yang diperebutkan, hanya 68 yang terisi, sementara 1 formasi tidak ada pelamar yakni formasi guru coumloud IPS.(Tatang)