Bengkulu (Humas) --- Pemberkasan usul penetapan nomor induk pegawai (NIP) calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kemenag formasi tahun 2019 tuntas. Saat ini panitia pusat masih melakukan verifikasi akhir untuk penetapan NIP, dan diperkirakan SK 68 yang terisi dari 69 formasi yang diusulkan dilingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu itu, ditetapkan per 1 Desember 2020.
Kakanwil Kemenag Provinsi Bengkulu Drs. H. Zahdi Taher.,M.Hi melalui Kepala Subbag Kepegawaian Dan Hukum Bagian Tata Usaha H.Nopian Gustari,S.Pd,I.M.Pd.I mengatakan, sebelumnya terdapat perpanjangan jadwal pada tahap pemberkasan yang telah dijadwalkan. Semula akan berlangsung pada 8-15 November dan kemudian diperpanjang hingga 21 November 2020.
‘’Ini dilakukan untuk mengakomodir penggantian peserta yang mengundurkan diri pada seleksi CPNS 2019,’’ kata Nopian.
Namun demikian, khusus di Satker Bengkulu belum ada ditemukan peserta yang mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri akibat tidak melengkapi dokumen sesuai batas waktu yang ditentukan.
''Karena sebelum tanggal 15 November, khusus Bengkulu pemberkasan dan verifikasi yang dilakukan panitia daerah sudah tuntas,’’ lanjut Nopian.
Saat ini sambung Nopian lagi, Kemenag RI sedang melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang terkait penetapan NIP dan pencetakan SK melalui daring dan luring. Dalam kegiatan sosialisasi itu juga terungkap bahwa panitia masih menuggu petunjuk teknis dari BKN terkait nomor percetakan NIP yang nantinya akan disampaikan melalui aplikasi pelayanan kepegawaian BKN. ‘’Karenanya kita juga masih menunggu petunjuk teknis dari Kemenag RI,’’ demikian Nopian.(Tatang)