Bengkulu (Humas) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu yang di wakili olah Kepala Bagian Tata Usaha Drs. H. Hamdani , M. Pd serakan SK CPPPK tahun anggaran 2021, kegiatan yang bertempat di aula Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu di hadiri oleh Sub Koordinator Kepegawaian dan Hukum , Jumat (01/04/22)
Pembagian SK ini merupakan tindak lanjut dari penerenimaan seleksi administrasi dan seleksi Kompetisi yang di lakukan pada tahun 2021. Dari 135 0rang dinyatakan lulus administrasi dan berhak mengikuti tahap berikutnya, yaitu tahap seleksi kompetisi yang pelaksanaan seleksi kompetisi dilakukan pada tanggal 22 Oktober 2021 , dari 135 peserta yang mengikuti seleksi dinyatakan lulus 118 orang peserta, namun dari 118 orang yang dinyatakan lulus ada 1 peserta yang mengundurkan diri dengan lasan ikut suami yang bertugas di Jakarta.
Dalam sambutannya Kepala kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu yang di Wakili oleh Kepala Bagian Tata Usaha Menyampaikan : Perbedaan P3K dengan PNS salah satunya adalah proses penempatan NI ( nomor induk) nya. CPNS ditetapkan NI nya berdasarkan Persetujuan Teknis dari BKN sebelum terbit SK CPNS, sedangkan P3K untuk menerbitkan NI, maka diperlukan SK CP3K.
Hal ini dikarenakan P3K tidak ada masa percobaan seperti halnya CPNS. Untuk gambarannya seperti ini, SK CP3K -> NI P3K -> SK P3K. Di SK P3K inilah akan tertera gaji dan tunjangan sesuai dengan perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Jadi kapan akan diberikan di gaji, jawabannya adalah setelah terbit SK P3K. kapan SK P3K terbit, jawbannya adalah setelah terbit NI P3K terbit. Kapan NI P3K terbit, jawabannya adalah setelah Terbit SK CP3K.
Kami berupaya semaksimal mungkin, semoga bulan Mei sudah terbit SK P3K sebagai dasar penggajiannya. Hari ini penyampaian SK CP3K, sebagai rangkaian proses penerimaan P3K. setelah menerima SK CP3K silahkan tetap bekerja seperti semula sampai dengan terbit SK P3K nya sambil beradaptasi dengan sakter barunya.( Ar)