Urusan Agama Islam dan Syariah

Wujudkan Keluarga Sakinah KUA Pondok Kubang Kolaborasi dengan Penyuluh PAI Non PNS Penasehatan BP4 Gabungan

Bengkulu Tengah (Inmas) - Senin (16/03/2020) KUA Kecamatan Pondok Kubang bersama Penyuluh PAI Non PNS kolaborasi laksanakan penyuluhan keluarga sakinah Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan diantaranya berkenaan dengan pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk dan Pelayanan bimbingan keluarga sakinah.

Rijal Abdullah Harahap, S.Sos.I Kepala KUA Pondok Kubang menyampaikan penasehatan ini bertujuan memberikan bekal wawasan  kepada Calon Pengantin (Catin) dalam mengarungi bahtera rumah tangga dengan rukun, damai, sejahtera dan dalam naungan Islam. Pada kesempatan ini KUA  berkolaborasi dengan Penyuluh Agama Islam Non PNS. KUA bukan hanya lembaga yang mengurusi tentang legalitas pernikahan, tetapi KUA juga harus memberikan bimbingan dan penyuluhan terkait keberlanjutan keluarga yang sudah berkomitmen pada suatu pernikahan.

“KUA itu bukan hanya mengurusi tentang Ijab dan buku nikah saja, tapi juga harus memberikan bimbingan kepada keluarga terkait keberlanjutan pernikahan,” jelasnya.

Kegiatan bimbingan keluarga sakinah (BP-4) secara gabungan yang dilakukan oleh KUA Pondok Kubang diberikan kepada 7 pasang calon pengantin yang telah terdaftar di KUA Pondok Kubang  pada hari ini Senin Tanggal 16 Maret 2020 pukul 09.00 WIB di Balai Nikah KUA Pondok Kubang.

Dalam kesempatan ini KUA berkolaborasi dengann Penyuluh PAI Non PNS untuk memberikan materi kepada catin berupa masalah guna menyampaikan materi tata cara Ibadah yang benar. (Indirdawati)


TERKAIT

Islam LAINNYA