Bengkulu (Informasi dan Humas), Dijadwalkan tujuh pasang calon pengantin (catin) akan melangsungkan prosesi ijab kabul atau pernikahan usai HUT ke 71 Kemerdekaan RI. Satu catin diketahui berstatus duda janda, enam lainnya jejaka dan perawan. Mereka tersebar di beberapa desa mulai dari Desa Nanjungan, Tanggo Raso, Padang Serasan dan Talang Padang.
“Hingga tanggal 27 Agustus mendatang, tercatat tujuh pasang catin segera akan dicatat perkawinannya,” kata Kepala KUA Pino Raya Kab. Bengkulu Selatan (BS) Wahidin,S.Pd.I.
Secara administrasi ketujuh catin diketahui sudah lengkap administrasi dan siap untuk dilakukan proses pencatatan nikah sebagaimana aturan yang berlaku. Sama seperti pelayanan yang lainnya, ketelitian dan keakuratan data tetap menjadi pondasi awal dalam penelitian berkas yang dilakukan bagian administrasi kepenghuluan dan pengadministrasian.
Jika belum lengkap catin diminta kembali melengkapi berkas hingga tuntas dan siap diproses. foto copy ijazah menjadi acuan dalam penulisan legalitas formal nama atau biodata dalam buku nikah. Alasannya, karena kedepannya akan berkaitan dengan administrasi kependudukan yang berlaku.
“Kalau berkas semuanya lengkap, jelas akan diproses cepat, tepat dan tidak lama menunggu, sebaliknya, pelayanan terhenti jika satu syaratpun belum tercukupi, untuk itu kepada masyarakat diminta melengkapi semua syarat yang sudah ditentukan,” demikian Wahidin. (salim/humas )
Redaktur : H. Nopian Gustari