Urusan Agama Islam dan Syariah

Tingkatkan Peran PPAIW, Kasi Bimas Islam Kemenag Benteng Koordinasi

Bengkulu (Informasi dan Humas) 5/10- Dalam rangka meningkatkan peras Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yang dijabat oleh Kepala KUA Kecamatan sebagai upaya menjaga kelestarian aset wakaf yang merupakan milik umat untuk dimanfaatkan bagi kepentingan umum.

Untuk meningkatkan peran PPAIW dalam mengamankan aset wakaf, maka Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat islam (Bimas Islam) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah H.Rolly Gunawan, M.HI melakukan koordinasi dengan Kepala KUA Kecamatan Talang Empat Abdul Pani, S.Ag selaku PPAIW Kecamatan Talang Empat.

Dari hasil koordinasi tersebut, Kasi Bimas Islam meminta kepada PPAIW yang secara langsung dijabat oleh Kepala KUA agar meningkatkan pernannya dalam mendata dan menjaga kelestarian tanah wakaf, terutama aset wakaf produktif.

Pada kesempatan itu Kepala KUA Kecamatan Talang Empat Abdul Pani, S.Ag selaku PPAIW Kecamatan Talang Empat berjanji untuk meningkatkan peran PPAIW dengan cara melakukan pendataan tanah wakaf diwilayahnya dan membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW) terhadap tanah wakaf yang belum memiliki AIW dan selanjutnya akan diselesaikan sertifikat wakafnya di Badan Pertnahan Nasional (BPN) katanya.

Penulis : Robi **
Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Islam LAINNYA