Urusan Agama Islam dan Syariah

Tertib Administrasi, Ka KUA Pondok Kubang Berikan Edukasi Pelayanan Nikah dan Rujuk

Bengkulu Tengah (Inmas) - Senin (03/02) Kepala KUA Kecamatan Pondok Kubang Bapak Rijal Abdullah Harahap, S.Sos.I berikan edukasi tertib administrasi pencatatan nikah dan rujuk di KUA Pondok Kubang.

Pada kesempatan ini beliau menyampaikan kepada masyarakat dan perangkat pemerintahan desa untuk sama-sama tertib administrasi pelayanan nikah rujuk di Kantor Urusan Agama Kecamatan serta tidak bertentangan dengan perundang-undangan.

Sesuai dengan Undang-Undang No 16 Tahun 2019 sebagai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan seperti yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi (MK). UU Perkawinan yang baru mengubah batas minimal menikah laki-laki dan perempuan yang akan menikah minimal di usia 19 tahun. Sebelumnya, batas usia menikah bagi laki-laki ialah 19 tahun dan perempuan 16 tahun.

Lebih lanjut kepada masyarakat dan khususnya Pemerintah Desa yang sangat dekat hubungan dengan masyarakat untuk tertib administrasi demi kelancaran dan dapat menciptakan citra yang baik kepada masyarakat. Ungkap Rijal

Selain itu, menurut hemat kepala KUA Pondok Kubang, "dengan tertibnya administasi akan mempermudah dan memperlancar proses pencatatan nikah, sehingga tercipta kenyamanan, dan pelayanan prima kepada masyarakat"ungkanya.(Indir)


TERKAIT

Islam LAINNYA