Urusan Agama Islam dan Syariah

Terkait Perubahan Biodata, Pengadilan Agama Balas Surat KUA Pino Raya BS

Bengkulu (Informasi dan Humas), Guna memberikan pelayanan prima, tepat, cepat dan tidak bermasalah, belum lama ini KUA Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) mengirimkan surat resmi ke Pengadilan Agama (PA) kelas II A Manna.
Perihal surat ini fokus kepada kajian persoalan perubahan biodata sebagaimana yang dijelaskan dalam PMA No 11 Tahun 2007 BAB XV Pasal 34 ayat (2)  tentang perubahan biodata. Hasilnya, surat tersebut sudah dibalas kembali oleh Pengadilan Agama Manna dengan nomor W7-A2/1069/HK.05.2/07/2016.

Ditegaskan oleh PA Manna, siap melayani permohonan perubahan biodata apakah itu nama, tanggal lahir atau yang lainnya sebagaimana permohonan yang disampaikan pemohon ke pengadilan. Surat tertanggal 28 Juli 2016 tersebut ditanda tangani oleh Ketua PA Manna Drs. H.Syazili , SH. MH, selanjutnya akan menjadi pedoman dalam pelayanan untuk disampaikan kepada masyarakat.

“Alhamdulillah, ada penegasan penerimaan pemohon perubahan biodata, artinya dapat dan mudah disampaikan kepada masyarakat,” kata Kepala KUA Pino Raya Wahidin,S.Pd.I.

Diakui Wahidin, pelayanan beberapa minggu terakhir banyak masyarakat yang ingin merubah biodata sebagaimana tertuang atau tertulis pada buku nikah. Kebanyakan mereka keperluan pengurusan akta kelahiran, maupun KTP dan kartu keluarga dengan adanya surat dari pengadilan memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi permohonan. (salim/humas)

Redaktur : H. Nopian Gustari


TERKAIT

Islam LAINNYA