Bengkulu Selatan (Humas) – Terkait mekanisme atau tata cara distribusi atau pembagian daging hewan kurban pada Idul Adha 1441 H/2020 M, barisan Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS Kecamatan Pino Raya yang tergabung dalam kelompok kerja penyuluh (Pokjaluh), meminta penjelasan secara hukum kepada Kepala KUA. Dalam pertemuan diskusi tertutup itu Kepala KUA Pino Raya Drs.H.Winraini.M.HI dengan tegas agar dapat mendistribusikan daging hewan kurban sesuai ketentuan fiqih yang ada. Mengacu kepada ketentuan tetap pada pembagian secara 1/3 dari jumlah daging yang terkumpul, teknis selebihnya menjadi kewenangan panitia.
“ Memang masalah pembagian ini masih banyak yang bertanya-tanya, makanya penyuluh mesti mengetahui bagaimana ketentuan yang benar, jangan asal bagi saja, agar ibadah kurban itu benar-benar sampai nilainya,” ujar Winraini.
Terpisah tenaga PAI Pino Raya Ustz.Yensi Sinarmi,S.Pd mengaku temuan di lapangan memang berbeda-beda ada yang langsung dibagi habis ada juga yang kecenderungan menumpuk, justru itu diperlukannya pemahaman yang benar.
Sama seperti yang diakui ustz.Suyansen.S.Pd.I, temuan di lapangan banyk terkait masalah jumlah yang berkurban dan sasaran penerima. Dominan mereka memahami sasaran kurabn orang tidak mampu ala zakat. Setelah diskusi ini maka dengan gampang nanti dapat dipaparkan kalau ada perbedaan pada penafsiran alokasi pemberiannya. “Intinya kita lihat dulu di lapangan, jumlah daging hewan kurban yang terhimpun,” demikian Yansen. (salim/humas)