Urusan Agama Islam dan Syariah

Tekan Kasus Pernikahan Dini dan Nikah Siri, KUA Giri Mulya Bersama DPPKB Adakan Sosialisasi

Bengkulu (Inmas) - Di penghujung Tahun 2019, KUA Kecamatan Giri Mulya bersama Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mengadakan pertemuan Pokja Kampung KB di Desa Rena Jaya Kecamatan Giri Mulya Kabupaten Bengkulu Utara. Bertindak sebagai narasumber dari KUA Kecamatan Giri Mulya adalah Driya Suryo Handayani, S.Kom. selaku Penyuluh Agama Islam. Sementara Drg. Adi Fitridin, M.Kes bertindak selaku narasumber dari Dinas P2KB.               

Driya menyampaikan materi tentang UU No.16 Tahun 2019 sebagai solusi pencegahan pernikahan dini demi terwujudnya keluarga sejahtera dan berkualitas.            

Kegiatan yang berlangsung selama tiga jam itu berlangsung baik dan lancar. Dalam kesempatan itu juga Driya kembali menekankan kiat-kiat untuk membentuk keluarga sakinah agar tercipta keluarga yang sejahtera dan berkualitas. Sekaligus sebagai upaya menekan angka perceraian.

Disamping itu, Driya juga mengingatkan masyarakat Rena Jaya untuk tidak melakukan pernikahan  siri, demi terlindunginya hak-hak ibu dan anak.

"Permasalahan pernikahan dini dan nikah siri ini masih harus sering kita sosialisasikan kepada masyarakat, mengingat Desa Rena Jaya adalah salah satu desa dengan kasus pernikahan dini dan nikah siri tertinggi di Kecamatan Giri Mulya. Kami akan terus menekan angka tersebut, Alhamdulillah dengan bekerjasama dengan isntansi terkait, semakin memudahkan edukasi pada masyarakat," pungkasnya. (ds)


TERKAIT

Islam LAINNYA