Urusan Agama Islam dan Syariah

Sighat Ta'lik Bukti Perlindungan Hak Istri

Bengkulu (Inmas) - Perkawinan adalah ikatan lahir dan batin seorang laki- laki dan perempuan untuk membentuk satu rumah tangga yang kekal dan bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. (Pasal 1 UUP nomor 1 tahun 1974)

Berbagai upaya dilakukan oleh negara untuk melindungi keutuhan perkawinan melalui Kementerian Agama salah satunya adalah dengan membaca Sighat ta'lik bagi suami jika diminta oleh istri.

Hal ini disampaikan oleh kepala KUA Kecamatan Pondok Kelapa Mintarno, MHI. Mingggu (17/11) di Desa Sidodadi saat melakukan pencatatan nikah antara Yudi dan Anggaraini.

"Pembacaan shigat Ta'lik merupakan upaya perlindungan negara terhadap hak-hak istri," urai Mintarno.

Adapun 4 janji yang dibacakan suami pada sighat ta'lik adalah:
1. Tidak meninggalkan istri lebih dari 2 tahun berturut-turut.
2. Senantiasa memberi nafkah wajib terhadap istri.
3. Tidak membiarkan atau mempedulikan istri lebih dari 6 bulan.
4. Tidak menyakiti jasmani/fisik istri.

Jika salah satu diantara keempatnya dilanggar oleh suami, istri merasa keberatan dan mengadukan halnya kepada Pengadilan Agama maka jatuh talak satu.
Kepala KUA menganggap penting untuk menyampaikan itu agar tidak menimbulkan kesan negatif di masyarakat bahwa nikah musti bersyarat dan lain sebagainya. (Sukran)


TERKAIT

Islam LAINNYA