Urusan Agama Islam dan Syariah

Rapat Koordinasi Dan Evaluasi PNBP NR Tahun 2019 Dan Sosialisasi Pelaksanaan UU No. 33 Tahun 2014

Seluma( Inmas), Bertempat di Mushallah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Rapat koordinasi  dan Evaluasi PNBP NR Tahun 2019 Dan Sosialisasi Pelaksanaan UU No. 33 Tahun 2014 digelar, Kamis, 07 November 2019.

Dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Urais Dan Binsyar Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi Bengkulu, Drs. H.Ramedlon,M.Pd dan didampingi oleh Kasi Halal, H. Nahwan, S.Ag, MM bersama para pejabat pada bidang Bimas islam serta dihadiri oleh seluruh Kasi Bimas Islam dan Bendahara PNBP Kemenag Se Provinsi Bengkulu. Rapat yang digelar sejak pukul 08. 25 WIB berlangsung dengan tertib yang diselingi dengan Tanya jawab berkenaan dengan Realisasi PNBP NR Pada tiap tiap Kemenag Kab/Kota.

Dalam arahannya, Kepala Bidang mengharapkan antara Kasi Bimas Islam Kemenag Kab/kota dengan Bidang Urais dan Binsyar harus bersinergi dalam bidang melaksanakan program Kerja terutama dalam bidang Kegiatan yang menggunakan dan PNBP NR.

Beliau berharap serapan dana minimal 80 ?n tidak ada lagi KUA yang memungut baik itu dalam pendaftaran Nikah maupun dalam Mengeluarkan Duplikat Buku Nikah.

“Saya Mengharapkan kepada seluruh Kasi Bimas Islam Kemenag Kab/kota senantiasa berkoordinasi dalam melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan penggunaan dana PNBP NR serta serapan anggran minimal 80 %.Tandasnya.

 Lanjut Pak Kabid, “Dalam pelayanan di KUA, saya berharap tiada lagi pungutan berupa uang pendaftaran maupun permintaan Duplikat buku Nikah oleh Masyarakat.”.Pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kasi Halal, H. Nahwan pun menjelaskan yang berkenaan dengan Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dalam proses Setifikasi Halal.

 Dalam penjelasannya bahwa sertifikasi Halal sekarang sudah diserahkan kepada Kementerian Agama dan terhitung tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan 17 Oktober 2024 seluruh Produk Makanan baik itu Home Industri mapun produk makanan siap saji harus sudah berlabel Halal.

 “Terhitung tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan 17 Oktober 2024 seluruh Produk Makanan baik itu berupa Home Industri (Produk Rumahan) maupun produk makanan siap saji harus sudah berlabel Halal.Tutupnya. (SA)

 


TERKAIT

Islam LAINNYA