Bengkulu Tengah (Inmas)- Bertempat di halaman KUA kecamatan Pondok Kelapa pada Jumat (1/11) dilaksanakan apel bersama antara ASN dan PAI non PNS KUA Pondok Kelapa serta ASN tim supervisi kelembagaan kantor kementerian agama kabupaten Bengkulu Tengah.
Bertindak sebagai pembina apel adalah kasi Bimas Islam kemenag kabupaten Bengkulu Tengah M. Luthfi, S.Ag, M. Pd. Dalam arahannya kasi mengapresiasi kedisiplinan KUA Kecamatan Pondok Kelapa melaksanakan apel setiap pagi.
M. Luthfi juga memberikan arahan tentang pentingnya menjaga kedisiplinan kerja dengan mematuhi jam wajib kerja 37,5 jam dalam setiap minggunya.
Ia juga mengingatkan tentang pentingnya melaksanakan kerja berdasarkan tugas pokok dan fungsinya sebagai ASN dan memedomani setiap regulasi yang ada termasuk regulasi terbaru tentang usia calon pengantin perempuan sesuai dengan undang-undang nomor 16 tahun 2019.
Kepala KUA kecamatan Pondok Kelapa Mintarno, MHI. Menyambut baik arahan yang disampaikan oleh pembina apel dan senantiasa menjaga kedisiplinan dan memedomani setiap regulasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. (Sukran)