Kaur (Inmas) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur berencana mendatangkan petugas Imigrasi Bengkulu ke Kabupaten Kaur untuk kepentingan pembuatan Paspor bagi 108 Calon Jamaah Haji tahun 2019.
Hal itu dilakukan untuk memudahkan jamaah karena dinilai kesulitan apabila harus datang ke kantor Imigrasi sendiri, mengingat jarak tempuh Kabupaten Kaur ke Kota Bengkulu cukup jauh, yakni kurang lebih lima jam perjalanan. Dan kondisi Calon Jamaah Haji sendiri rata-rata sudah telatip tua.
Kepala Kemenag Kabupaten Kaur Drs. H. Zainal Abidin, MH, Rabu, (09/01) menyatakan, sesuai ketentuan, proses pembuatan paspor haji mestinya dilakukan di Kantor Imigrasi langsung, namun untuk memudahkan jamaah haji, petugas Imigrasi yang akan langsung datang ke daerah.
“ini merupakan hasil koordinasi Kemenag dengan pihak Imigrasi, petugas dipastikan bersedia datang ke Kabupaten Kaur yakni pada tanggal 19 dan 20 Januari 2019” ungkap Zainal Abidin.
Kepala Kemenag Kaur Zainal Abidin menambahkan, proses pembuatan paspor di Kemenag Kabupaten Kaur nantinya direncanakan berlangsung selama dua hari untuk seluruh jamaah.
Zainal Abidin menjelaskan untuk biaya pembuatan paspor ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah melalui optimalisasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) Provinsi Bengkulu.
Hanya saja, saat ini calon jamaah haji diminta menalangi terlebih dahulu biaya pembuatan paspor tersebut yakni sebesar 350 ribu rupiah.
Setelah pelunasan, biaya yang telah dikeluarkan nanti akan dikembalikan oleh Pemerintah melalui BPIH Provinsi Bengkulu. (Puji**)