Bengkulu Tengah (Inmas)- Menjelang akhir tahun 2019 maka setiap JFT penyuluh wajib mengevaluasi kegiatan di wilayah binaan sesuai dengan regulasi yakni 10 kelompok binaan yang di SK kan oleh kepala kantor kementerian agama kabupaten.
Untuk itu maka penyuluh agama Islam KUA Kecamatan Pondok Kelapa Drs. H. Rahizal, M. Pd. Berkoordinasi ke seksi Bimas Islam kantor kementerian agama kabupaten Bengkulu Tengah.
Koordinasi dilakukan pada Senin (4/11) di ruang Bimas Islam yang dan disambut oleh JFU seksi Bimas Islam Riyati, S.Pd. dan Herlena, S.Pd.I.
Mewakili kasi Bimas Islam Riyati menyampaikan bahwa jika kelompok binaan yang telah di SK kan oleh kepala Kankemenag berlaku efektif sampai dengan kelompok binaan masih aktif melakukan kegiatan.
Dan jika ada diantara 10 kelompok binaan tersebut yang tidak aktif dan terdapat usul pergantian kelompok binaan baru maka akan diterbitkan SK kelompok Binaan yang baru. (Sukran)